• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Suap Ijon Proyek di Pemkab Bekasi, Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima 12,4 M

Editor
Senin, 04 Mei 2026 - 04:56
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus suap ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Bapak dan anak didakwa telah menerima aliran uang suap total senilai Rp.12,4 miliar, untuk memuluskan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sidang perdana kasus suap ijon proyek dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (04/05/2026).

RelatedPosts

Menang Atas PSIM, 1-0, Persib Bandung Jaga Asa Juara

Pelajar SMP Asal Subang ‘Bobol’ Situs NASA Akan Difasilitasi BRIN

Pengamanan Berlapis di GBLA Laga Persib VS PSIM, 1.240 Polisi Siaga

Sidang dengan agenda dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdakwa anak dan bapak, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, dihadirkan langsung ke hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, melibatkan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Saat Ade Kuswara Kunang dipastikan menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, Sarjan yang juga menjadi terdakwa, merapat untuk bisa mendapat paket pekerjaan.

Sarjan yang memiliki enam perusahaan kemudian meminta bantuan orang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu Ade Kuswara Kunang. Pertemuan terjadi bersama orang bernama Yayat Sudrajat, sekaligus momen buat Sarjan, menyampaikan permohonan maaf kepasa Ade Kuswara Kunang, karena telah berbbeda haluan dan tidak mendukungnya saat Pilkada.

“Bahwa selanjutnya terdakwa Ade Kuswara Kunang bertemu dengan Sarjan bersama dengan Yayat Sudrajat, dan Sugiarto. Bertemu untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf, karena tidak mendukungnya, kemudian siap mendukung program-program pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” jelas JPU KPK dalam uraian dakwaannya.

Pertemuan berlangsung pada 16 Desember 2024, dengan penyerahan uang Rp.500 juta dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang. Uang diberikan Sarjan untuk kebutuhan operasional Ade Kuswara Kunang saat pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Setelah pertemuan, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp.1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang, pada 19 Februari 2025. Uang sebagai suap tersebut, diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut digunakan untuk ibadah umrah Ade Kuswara Kunang.

Selanjutnya, Sarjan diarahkan Ade Kuswara Kunang untuk menemui ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan diatur langsung kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus terjadi penyerahan uang Rp.1 miliar dari Sarjan kepada HM Kunang.

Dari uang disebut sebagai ‘panjar’ atau ‘ijon’ tersebut, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas dihubungi dan diarahkan, mulai dari Henry Lincoln selalu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

“Bahwa setelah terdakwa menemui para kepala dinas yang diarahkan, selanjutnya kepala dinas mengintruksikan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu,” ungkap JPU KPK.

Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara Kumang uang sebesar Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas di lingkungan Pemkab Bekasi, dengan total senilai Rp.107,5 miliar.

Dari total nilai proyek tersebut, Rp.34,5 miliar proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya, Rp.32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp.1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp.8,7 miliar di Dinas Pendidikan.

Perbuatan tindak pidana korupsi pemberia suap tersebut, sampai ke KPK. Tim penyidik KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan, pada Desember 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung KPK dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM. Kunang, didakwa melanggar Pasal 12 huruf A, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf C, junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu.

Selanjutnya, Pasal 12 huruf B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf C, junto Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Pasal 606 Ayat 2, junto Pasal 18 huruf C, junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal VII Angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga.

Tags: Ade Kuswara Kunangbandungjawa baratKasus Suap Ijon Proyekott kpkPemkab Bekasipengadilan tipikorSidang Dakwaan Bupati Bekasi Nonaktif

Related Posts

Logo Persib Bandung,persib

Menang Atas PSIM, 1-0, Persib Bandung Jaga Asa Juara

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung menjaga asa juara usai menang atas PSIM di kandang sendiri 1-0, di Stadion Gelora Bandung...

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyerahkan hadiah apresiasi berupa tablet premium iPad Pro, kepada siswa SMP penemu celah keamanan NASA, Firoos Ghatfaan Ramadhan (14 tahun).(Foto: Humas BRIN)

Pelajar SMP Asal Subang ‘Bobol’ Situs NASA Akan Difasilitasi BRIN

Editor
4 Mei 2026

Kepala BRIN meminta pihak SMP IT Aalamy Subang mengawal proposal riset Firoos. BRIN juga akan mengenalkan Firoos dengan periset-periset kaliber...

Laga Persib Bandung VS PSIM Yogyakarta di Stadion GBLA dijaga ketat polisi.(Foto:Istimewa).

Pengamanan Berlapis di GBLA Laga Persib VS PSIM, 1.240 Polisi Siaga

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pengamanan ketat diberlakukan pihak kepolisian dalam laga Persib Bandung menjamu PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA),...

SPBU Pertamina.(Foto: Istimewa)

Harga BBM Pertamina di Jabar Per Senin 4 Mei 2026: Harga Pertamax Turbo, Dexlite, Dex Naik

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga bahan bakar minyak (BBM) produk Pertamina per Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Pertamina.   No         ...

NTP Jabar April 2026

Nilai Tukar Petani Jawa Barat April 2026 Turun 1,60 Persen

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Barat pada bulan April 2026...

Transportasi Jabar Maret 2026

Penerbangan Domestik Jawa Barat Maret 2026 Naik 49,67 Persen, Didorong Lebaran

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan dibandingkan bulan Februari 2026, jumlah penumpang angkutan udara domestik Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.