• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Suap Ijon Proyek di Pemkab Bekasi, Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima 12,4 M

Editor
Senin, 04 Mei 2026 - 04:56
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus suap ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Bapak dan anak didakwa telah menerima aliran uang suap total senilai Rp.12,4 miliar, untuk memuluskan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sidang perdana kasus suap ijon proyek dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (04/05/2026).

RelatedPosts

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Sidang dengan agenda dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdakwa anak dan bapak, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, dihadirkan langsung ke hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, melibatkan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Saat Ade Kuswara Kunang dipastikan menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, Sarjan yang juga menjadi terdakwa, merapat untuk bisa mendapat paket pekerjaan.

Sarjan yang memiliki enam perusahaan kemudian meminta bantuan orang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu Ade Kuswara Kunang. Pertemuan terjadi bersama orang bernama Yayat Sudrajat, sekaligus momen buat Sarjan, menyampaikan permohonan maaf kepasa Ade Kuswara Kunang, karena telah berbbeda haluan dan tidak mendukungnya saat Pilkada.

“Bahwa selanjutnya terdakwa Ade Kuswara Kunang bertemu dengan Sarjan bersama dengan Yayat Sudrajat, dan Sugiarto. Bertemu untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf, karena tidak mendukungnya, kemudian siap mendukung program-program pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” jelas JPU KPK dalam uraian dakwaannya.

Pertemuan berlangsung pada 16 Desember 2024, dengan penyerahan uang Rp.500 juta dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang. Uang diberikan Sarjan untuk kebutuhan operasional Ade Kuswara Kunang saat pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Setelah pertemuan, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp.1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang, pada 19 Februari 2025. Uang sebagai suap tersebut, diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut digunakan untuk ibadah umrah Ade Kuswara Kunang.

Selanjutnya, Sarjan diarahkan Ade Kuswara Kunang untuk menemui ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan diatur langsung kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus terjadi penyerahan uang Rp.1 miliar dari Sarjan kepada HM Kunang.

Dari uang disebut sebagai ‘panjar’ atau ‘ijon’ tersebut, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas dihubungi dan diarahkan, mulai dari Henry Lincoln selalu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

“Bahwa setelah terdakwa menemui para kepala dinas yang diarahkan, selanjutnya kepala dinas mengintruksikan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu,” ungkap JPU KPK.

Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara Kumang uang sebesar Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas di lingkungan Pemkab Bekasi, dengan total senilai Rp.107,5 miliar.

Dari total nilai proyek tersebut, Rp.34,5 miliar proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya, Rp.32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp.1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp.8,7 miliar di Dinas Pendidikan.

Perbuatan tindak pidana korupsi pemberia suap tersebut, sampai ke KPK. Tim penyidik KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan, pada Desember 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung KPK dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM. Kunang, didakwa melanggar Pasal 12 huruf A, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf C, junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu.

Selanjutnya, Pasal 12 huruf B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf C, junto Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Pasal 606 Ayat 2, junto Pasal 18 huruf C, junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal VII Angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga.

Tags: Ade Kuswara Kunangbandungjawa baratKasus Suap Ijon Proyekott kpkPemkab Bekasipengadilan tipikorSidang Dakwaan Bupati Bekasi Nonaktif

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia, Kamis (18/6), di Kecamatan Lengkong, Bandung.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.