• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 3 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siapapun Lakukan Haji Ilegal Akan Ditindak!

Editor
Minggu, 03 Mei 2026 - 09:32
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

RelatedPosts

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, Ketua Dewan Pers: Pers Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan yang Damai dan Adil

Harga Emas Batangan Antam Minggu 3/5/2026 Rp 2.796.000 Per Gram

Info Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Bayar Dam Jalur Resmi

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.

Tags: haji ilegalkemenhajKementerian Haji dan Umrah

Related Posts

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.(Foto: Dok. Dewan Pers)

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, Ketua Dewan Pers: Pers Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan yang Damai dan Adil

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis pers dalam menjaga...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Minggu 3/5/2026 Rp 2.796.000 Per Gram

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Minggu 2/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.796.000 per gram sebelum...

Jemaah haji Indonesia di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Bayar Dam Jalur Resmi

Editor
3 Mei 2026

Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah, yaitu Siti Sri Rahayu Sanusi dari kloter SOC-12 asal...

Stasiun Whoosh.(Foto: Dok. KCIC)

Penumpang Whoosh Capai 21.900 Saat Long Weekend Awal Mei

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - KCIC mencatat peningkatan volume penumpang Whoosh sekitar 15% dibandingkan dengan akhir pekan biasanya di saat warga menyambut...

(Foto: Diskominfo Kabupaten Sukabumi)

Hardiknas 2026: Pemkab Sukabumi Salurkan Beasiswa

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyalurkan beasiswa kepada siswa berprestasi pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Sabtu (2/5/2026)....

‎(Foto: Moch Ahdiansyah & Ridwan Nur Faozan/ Diskominfo Kab. Garut)

Hardiknas 2026: Bupati Garut Prihatin Angka Rata-rata Lama Sekolah di Garut Masih 7,86 Tahun

Editor
3 Mei 2026

Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan revitalisasi dan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di daerah terpencil agar akses pendidikan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.