• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Editor
Kamis, 30 April 2026 - 07:57
Terminal peti kemas ekspor impor Pelindo

PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mencatat pertumbuhan signifikan dalam arus peti kemas mereka untuk semester pertama tahun 2024.(FOTO: Humas Pelindo)

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian melalui “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan”. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

RelatedPosts

Balita di Garut Diculik, Pelaku Terekam CCTV Bawa Masuk ke Mobil

Wamen Ekraf Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif di YES 2026

Karhutla 2026: Kepala BNPB Hadiri Pemakaman Prajurit Gugur Tangani Kebakaran

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Mendag Busan melalui siaran pers Rabu (29/4/2026).

Mendag Busan menegaskan, pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

Lebih lanjut, Mendag Busan menjelaskan, dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Mendag Busan.

Mendag Busan menyampaikan, proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” imbuhnya.

 

Sosialisasi Permendag

Sebagai tindak lanjut proses diseminasi kebijakan terbaru ini, Kemendag menggelar sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada Selasa, (28/4). Sosialisasi dihadiri para pelaku usaha, termasuk importir produsen dan importir umum. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha dan Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Erwin Hariadi.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha memaparkan latar belakang pengaturan terhadap sejumlah komoditas yang kini diatur impornya tersebut. Secara umum, pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden,” ujar Gilang.

Gilang menekankan hal yang perlu menjadi perhatian bagi para importir adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Maka, importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sedangkan, impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor. Selanjutnya, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyediakan kanal konsultasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (ID: 7998637042; Pass: ditimpor). Para pelaku usaha dapat mencari informasi lebih lanjut terkait ketentuan dalam regulasi ini melalui konsultasi daring dengan terlebih dahulu mengambil tiket melalui https://hero.kemendag.go.id/tiket/kategori#uptp-i-daglu.

“Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” kata Gilang.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis, LNSW Kemenkeu, Erwin Hariadi menyampaikan, implementasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 juga diikuti dengan penyesuaian pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sehingga untuk pengajuan PI komoditas yang diatur dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini dapat diajukan melalui SINSW sejak berlakunya Permendag, yakni 8 Mei 2026.

Tags: budi santosomendagPembatasan ImporPermendag Nomor 11 Tahun 2026

Related Posts

Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Balita di Garut Diculik, Pelaku Terekam CCTV Bawa Masuk ke Mobil

Editor
8 November 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang balita berusia 2,5 tahun menjadi korban aksi penculikan saat berada di halaman rumahnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat....

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Irene Umar, mengajak generasi muda untuk mengambil peran lebih besar dalam menentukan arah masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta. Sabtu (07/11/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.)

Wamen Ekraf Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif di YES 2026

Editor
8 November 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengajak generasi muda untuk mengambil peran lebih...

Foto : Penghormatan terakhir Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi kepada prajurit TNI yang gugur dalam tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, pada Sabtu (7/11) di Trenggalek, Jawa Timur. (Pendam V / Brawijaya)

Karhutla 2026: Kepala BNPB Hadiri Pemakaman Prajurit Gugur Tangani Kebakaran

Editor
8 November 2026

JAKARTA – Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menghadiri pemakaman militer Sertu (Anm) Heri Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Karangsoko,...

Paguyuban Asep Dunia (PAD) menggelar Konferensi ke-7 Asep-Asep (KAA) di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung, Sabtu 7 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Buka Konferensi Asep-Asep

Editor
8 November 2026

BANDUNG - Kota Bandung kembali menjadi tempat berkumpulnya komunitas unik Paguyuban Asep Dunia (PAD) melalui penyelenggaraan Konferensi ke-7 Asep-Asep (KAA)....

Pelepasan ekspor komoditas kopi dari Gudang SRG KAI-ASLI Gedebage, Bandung, menuju Tiongkok dan Maroko pada Kamis (16/7/2026).(Foto: Dok. Kemendag)

Bappebti Umumkan Peringkat 5 Teratas Pialang Terbaik

Editor
7 November 2026

Peringkat Pertama: PT PG Berjangka pada peringkat Peringkat Kedua: PT Didi Max Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java...

harga saham

Ikhtiar BEI Dongkrak Kinerja Pasar Modal, Lebih Transparan, Lebih Berdampak

Editor
7 November 2026

JAKARTA - Sepanjang pekan pertama November 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem pasar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.