• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor
Rabu, 29 April 2026 - 02:59
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang putusan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026).(Foto:Istimewa).

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang putusan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan ujaran kebencian dalam kasus penghinaan Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.

Vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026). Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim dengan mengenakan pakain setelah putih-hitam.

RelatedPosts

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Kementerian ESDM, Pagu Indikatif 2027 Rp27,335 Triliun

CHOES X GENSi 2026 Lahirkan 15.000 Kreator Muda

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, saat membacakan putusannya.

Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan ujaran kebencian dalam kasus penghinaan kepada Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.

Resbob dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.

“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya Suku Sunda, dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa, Sukanda menegaskan, perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa. Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob.

Tuntutan terhadap terdakwa, menjadi puncak dari kemarahan masyarakat Jawa Barat dan netizen atas pernyataan Resbob dalam konten siaran langsungnya di media sosial, memicu kemarahan masyarakat Jawa Barat. JPU menganggap tindakan Resbob yang mengeneralisasi kebencian terhadap suku tertentu di ruang digital, merupakan pelanggaran serius karena bisa mengganggu stabilitas sosial.

Kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda bermula pada Desember 2025 lalu, saat Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob melakukan siaran langsung, atau live streaming di media sosial. Dalam tayangannya, Resbob mengungkapkan ujaran kebencian yang awalnya menyasar Supporter Persib, Viking, hingga melebar menjadi penghinaan terhadap Suku Sunda.

Ujaran tersebut sontak memicu reaksi keras dan kemarahan netizen, khususnya masyarakat Jawa Barat. Pada12 Desember 2025, berbagai komunitas, mulai advokat Cepi Hendrayani, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, hingga Ketua Viking Persib, resmi melaporkan Resbob atas ujaran kebenciannya ke Polda Jawa Barat.

Resbob yang kemudian diburu polisi, setelah melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran. Tim Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat melakukan perburuaan hingga lintas provinsi, mulai dari Jakarta, Surabaya, Jawa Timur, Surakarta, hingga Resbob akhirnya berhasil diringkus di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2025.

Resbob kemudian dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, dan saat menjalani pemeriksaan, berdalih khilaf telah melontarkan kata-kata kasar sebagai ujaran kebencian di media sosial, karena sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Selain harus mempertanggungjwabkan perbuatan pidananya, Resbob juga dijatuhi sanksi drop out (DO) dari tempat kuliahnya di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya.

Tags: Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjarajawa baratKasus Penghinaan Suku SundaMuhammad Adimas Firdaus alias ResbobPengadilan Negeri Bandung

Related Posts

Jenazah Yogi Saleh (40), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, saat akan dimakamkan.(Foto:Istimewa).

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Yogi...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wamen ESDM Yuliot Tanjung saat Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L dan RKP Tahun 2027 bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Kementerian ESDM, Pagu Indikatif 2027 Rp27,335 Triliun

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat menjadi arah utama kebijakan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Adobe melalui program ECHOES X GENSi untuk meningkatkan awareness ekonomi kreatif sekaligus memperkuat talenta muda digital, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda Indonesia.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi kreatif.)

CHOES X GENSi 2026 Lahirkan 15.000 Kreator Muda

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Adobe melalui program ECHOES X...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 96.155 Jemaah Sudah di Tanah Air

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Haji 2026 masih dalam fase pemulangan jemaah bersamaan dengan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang...

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Humas Kemenag)

Tahun Baru Islam 1 Muharam, Ini Pesan Menteri Agama

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk berhijrah dari...

Gempa bumi berkekuatan cukup besar mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) pagi. (Image" BMKG)

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tenggara Palu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan cukup besar mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.