SATUJABAR, JAKARTA–Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Polri diminta membawa tersangka yang telah berada di Mesir, pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
“Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia, jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. Tersangka sejak tanggal 15 Maret 2026, menghilang dan saat ini sudah berada Mesir,” ujar kuasa hukum santri korban pelecehan seksual tersangka, Achmad Cholidin, kepada wartawan, Senin (27/04/2026).
Achmad meminta Syekh Ahmad Al Misry berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Achmad berterimakasih kepada Bareskrim Polri, yang telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pelecehan seksual.
Achmad menyebutkan, jumlah korban pelecehan Syekh Ahmad Al Misry lebih dari satu orang santri. Seluruh korban pelecehan, berjenis kelamin laki-laki.
“Korban yang ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik, lima orang. Namun, masih ada beberapa korban lainnya yang telah kami data, dan sudah siap untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, baik yang berada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo, dan Jakarta. Semuanya laki-laki, dan ada yang masih di bawah umur,” jelas Achmad.
Dikecam DPR
Komisi III DPR mengecam kasus dugaan pelecehan Syekh Ahmad Al Misry terhadap santri. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengecam keras tindakan Syekh Ahmad Al Misry dalam kasus dugaan pelecehan santri.
“Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM, sungguh sangat keterlaluan. Orang itu telah memanipulasi agama untuk perilaku bejatnya,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman merasa kasihan terhadap para korban. Korban sangat tertekan dan menderita, karena perilaku menyimpang Syekh Ahmad Al Misry. Komisi III DPR telah menerima banyak sekali aduan terkait perilaku Syekh Ahmad Al Misry, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berharap bisa segera dibawa dan ditahan di Indonesia.
“Selanjutnya, kita harus all out, bagaimana orang tersebut (Syekh Ahmad Al Misry) bisa dijemput, dan segera ditahan di Indonesia,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman mengapresiasi Direktorat PPA PPO Bareskrim Polri, yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Komisi III DPR memberikan hormat atas proses penanganan kasus yang dilakukan Direktorat PPA PPO Bareskrim Polri, hingga menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangkaa.







