• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Indramayu Dibongkar Polisi, Pelaku Diringkus

Editor
Rabu, 15 April 2026 - 01:50
Barang bukti tabing gas bersubsidi 3 kilogram dan non-subsidi 12 kilogram dari tempat praktik pengoplosan yang dibongkar Polres Indramayu.(Foto:Istimewa).

Barang bukti tabing gas bersubsidi 3 kilogram dan non-subsidi 12 kilogram dari tempat praktik pengoplosan yang dibongkar Polres Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibongkar polisi. Pelaku yang sudah menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak 2024, diringkus.

Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Indramayu, dalam sebuah penggerebekan. Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut, berlokasi di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.

RelatedPosts

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

Pelaku yang berhasil diringkus di lokasi penggerebekan, mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram, demi meraup keuntungan berlipat. Praktik curangnya telah dilakukan pelaku selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Barang bukti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram diperlihatkan dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Rabu (15/04/2026). Barang bukti, terdiri dari 132 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, 54 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, serta 53 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam keadaan isi.

Selain itu, disita sembilan gulungan segel elpiji warna kuning, satu kantong plastik berisikan segel tabung gas elpiji warna biru, sebelas regulator yang telah dimodifikasi, serta mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi E 8470 LA.

“Modus operandinya, pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram. Pelaku menjual gas elpiji yang sudah dioplos tersebut, dengan harga non-subsidi kepada konsumen,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Fajar mengatakan, praktik pengoplosan gas elpiji terbongkar, berawal dari informasi dari masyarakat. Tim Satreskrim Polres Indramayu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan. Aksi penggerebekan dilakukan Unit Tipidter, pada Selasa (07/04/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial RW, berusia 40 tahun, diringkus setelah tertangkap tangan saat sedang memuat tabung-tabung gas elpiji oplosan ke mobil pikap. Pelaku tidak bisa mengelak atas praktik curang yang dijalankannya, setelah polisi mendapatkan banyak tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan tabung gas epiji non-subsidi 12 kilogram.

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya. Pelaku menyuntikkan isi dari empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung gas elpiji 12 kilogram,” jelas Fajar.

Setiap tabung gas epiji oplosan 12 kilogram, dijual pelaku kepada konsumennya seharga non-subsidi Rp.160.000. Dari setiap tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp.96.000.

Pelaku menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026. Tot sudah 520 tabung gas elpiji yang diselewengkan pelaku.

Pelaku kinj harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelamu dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara.

Tags: AKBP Mochamad Fajar Gemilangjawa baratkabupaten indramayuKapolres Indramayupolres indramayuPraktik Pengoplosan Tabung Gas BersibsidiSatreskrim Polres Indramayu

Related Posts

Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus perundungan, atau bullying terhadap guru  oleh siswa saat kegiatab belajar-mengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purwakarta,...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi di Mako Kopassus Cijantung, Senin (20/4/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi di Mako Kopassus Cijantung,...

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, dan jajaran meninjau langsung progres pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2 di Kabupaten Subang, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, SUBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, meninjau langsung progres...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperhatikan produk pakaian yang ditampilkan di salah satu stan peserta pada pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, 15 April 2026.(Foto: Kemenperin)

Kondisi TPT di Tengah Dinamika Global, Kemenperin Pastikan Terkendali

Editor
21 April 2026

Tekanan utama saat ini berasal dari kenaikan harga bahan baku berbasis energi yang terjadi secara global. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah...

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu, 18 April 2026.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao Berkualitas Tinggi Ke Pasar Global

Editor
21 April 2026

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu,...

Banjir di Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pemkab Bogor Terapkan Status Siaga Darurat dan Tanggap Darurat

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meningkatkan status kewaspadaan penuh menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang menerjang sejak 15 hingga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.