SATUJABAR, BOGOR–Praktik dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dalam pengusutan pihak kepolisian. Polres Bogor memastikan telah menerima informasi awal dugaan praktik kotor tersebut.
Informasi yang beredar luas terkait adanya duagaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ditanggapi Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo. Pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan dugaan tindak pidana, dan telah menerima infirmasi awal terkait dugaan praktik jual-beli jabatan di Pemkab Bogor.
“Kami telah menerima informasi awal (dugaan praktik jual-beli jabata) per hari ini. Kami tentu akan tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlalu,” ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Anggi memastikan, laporan terkait dugaan praktik jual-beli jabatan sedang dalam penanganan. Proses penyelidikan dilalukan dengan mengumpulkan bahan keterangan untuk menilai terdapat unsur pidana dalam dugaan tersebut, atau tidak.
Anggi menegaskan, Satreskrim Polres Bogor akan menanganinya secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Belum mengarah dugaan siapa, atau pihak mana yang diduga terlibat, termasuk posisi jabatan yang diperjualbelikan.
Dugaan praktik jual beli-jabatan di lingkungan Pemkab Bogor mencuat setelah adanya informasi tentang oknum aparatur sipil negara (ASN), yang diduga telah menawarkan posisi jabatan struktural kepada pegawai lain. Praktik kotor tersebut disebutkan, telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan modus pemberian imbalan uang secara bertahap, sehingga telah merusak sistem merit dalam penempatan jabatan birokrasi pemerintah daerah.
Pemkab Bogor melalui Inspektorat bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal. Sebanyak 12 ASN sudah dimintai keterangan, sebagai bagian investigasi berorientasi pada pengumpulan fakta dan data berkekuatan hukum untuk memastikannya







