• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda, Youtuber ‘Resbob’ Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Editor
Senin, 13 April 2026 - 06:53
Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob', terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob', terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’ dituntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Youtuber sekaligus Streamer tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda menegaskan, perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa. Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.

RelatedPosts

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara Hadirkan Edukasi Kebencanaan

Tuntutan terhadap terdakwa, menjadi puncak dari kemarahan masyarakat Jawa Barat dan netizen atas pernyataan ‘Resbob’ dalam siaran langsungnya di media sosial, memicu kemarahan masyarakat Jawa Barat.

“Kita tuntut sesuai dengan dakwaan, yakni Pasal 243 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut selama 2 tahun 6 bulan kurumgan penjara,” ujar Sukanda usai sidang.

JPU menganggap tindakan Resbob yang mengeneralisasi kebencian terhadap suku tertentu di ruang digital, merupakan pelanggaran serius karena bisa mengganggu stabilitas sosial. Sementara kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Menurut Fidelis, JPU telah mengabaikan fakta-fakta meringankan yang muncul selama persidangan berlangsung. Tidak ada pertimbangan mengenai iktikad baik dari kliennya.

“Sama sekali tidak dipertimbangkan dua hal yang sudah pasti. Terdakwa telah menghapus konten yang memuat ucapan kebencian, bahkan sebelum ada laporan,” sesal Fidelis.

Fidelis menjelaskan, fakta persidangan konten sudah dihapus 09 Desember 2025. Sedangkan laporan polisi (LP) yang dibuat oleh rekan-rekan dari aliansi Sunda Ngahiji maupun dari Viking Persib, dibuat setelahnya, 11 Desember 2025,” jelas Fidelis.

Fidelis menilai, tuntutan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara terlalu berat tanpa mempertimbangkan upaya permintaan maaf yang telah disampaikan kliennya secara terbuka di media sosial.

Kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda bermula pada Desember 2025 lalu, saat Muhammad Adimas Firdaus alias “Resbob’ melakukan siaran langsung, atau live streaming di media sosial. Dalam tayangannya, ‘Resbob’ mengungkapkan ujaran kebencian yang awalnya menyasar Supporter Persib, Viking, hingga melebar menjadi penghinaan terhadap Suku Sunda.

Ujaran tersebut sontak memicu reaksi keras dan kemarahan netizen, khususnya masyarakat Jawa Barat. Pada 12 Desember 2025, berbagai komunitas, mulai dari advokat Cepi Hendrayani, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, hingga Ketua Viking Persib, secara resmi melaporkan ‘Resbob’ atas ujaran kebenciannya ke Polda Jawa Barat.

‘Resbob’ yang kemudian diburu polisi, melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran. Tim Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat melakukan perburuaan hingga lintas provinsi, mulai dari Jakarta, Surabaya, Jawa Timur, Surakarta, hingga ‘Resbob’ akhirnya berhasil diringkus di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2025.

‘Resbob’ kemudian dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, dan saat menjalani pemeriksaan, berdalih khilaf telah melontarkan kata-kata kasar sebagai ujaran kebencian di media sosial, karena sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Selain harus mempertanggungjwabkan perbuatan pidananya, ‘Resbob’ juga dijatuhi sanksi drop out (DO) dari tempat kuliahnya di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya.

Tags: 'Resbob' Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjarajawa baratPengadilan Negeri BandungSidang Kasus Ujaran Kebencian Sunda

Related Posts

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin - Festival Kecamatan Tangguh.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara Hadirkan Edukasi Kebencanaan

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh Bencana Bogor Utara di Lapangan Kolam Retensi...

Image: Humas Pemkab Bogor

Car Free Night Bogor Dongkrak Kunjungan Wisata

Editor
31 Mei 2026

Car Free Night (CFN) Istimewa itu memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang digelar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada...

Kurban ramah lingkungan ala PWI Indramayu.(Foto: Istimewa)

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Aroma khas daun jati dan anyaman bambu merebak di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Sabtu...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Maraknya kejahatan jalanan, termasuk kejahatan begal, mendesak Polrestabes Bandung mengambil langkah cepat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.