• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 27 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

Editor
Kamis, 09 April 2026 - 03:07
(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BEKASI — Bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

RelatedPosts

Khutbah Wukuf Arafah, KH Asep: Haji Ajarkan Keikhlasan dan Ketakwaan

Iduladha 2026, Pesan Menteri Agama: Tingkatkan Keikhlasan

Presiden Prabowo Sholat Iduladha di KBRI Paris

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ujar Masyhud dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Hotel Four Points by Sheraton, Bekasi, Kamis (9/4//2026).

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut. Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu. Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas Masyhud.

 

Kini Diurus Digital lewat Maritim-Hub

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang bahwa penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya.

Tags: Bangkai KapalBangkai Kapal Ancam Keselamatan PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan LautDirektur Jenderal Perhubungan LautHublakemenhubKementerian PerhubunganMuhammad MasyhudPelayanan

Related Posts

KH Asep Saifuddin Chalim, menyampaikan khutbah wukuf pada puncak pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M di Arafah (26/5).(Foto: Humas Kemenhaj)

Khutbah Wukuf Arafah, KH Asep: Haji Ajarkan Keikhlasan dan Ketakwaan

Editor
27 Mei 2026

SATUJABAR, ARAFAH - KH Asep Saifuddin Chalim, menyampaikan khutbah wukuf pada puncak pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M di Arafah...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Iduladha 1447 H/2026 M. Menurut Menag, Iduladha mengajak umat untuk terus meneguhkan semangat keikhlasan dan kepedulian.(foto: Humas Kemenag)

Iduladha 2026, Pesan Menteri Agama: Tingkatkan Keikhlasan

Editor
27 Mei 2026

Iduladha 2026 menjadi momentum bagi umat Islam untuk meneguhkan semangat ikhlas dan peduli. SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar...

Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris Prancis.(Foto: Setkab)

Presiden Prabowo Sholat Iduladha di KBRI Paris

Editor
27 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melaksanakan shalat Iduladha di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris Prancis...

bank bjb menerima penghargaan Digiwara.(Foto: Istimewa)

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

Editor
26 Mei 2026

TANGERANG SELATAN - Konsistensi pengembangan layanan digital bank bjb kembali menorehkan prestasi dan apresiasi, dengan meraih Penghargaan Kategori Perluasan QRIS...

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo

Kebun Binatang Bandung, Farhan: Akhir Pekan Ini Lelang Selesai

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR – Kebun Binatang Bandung masih dalam tahap finalisasi lelang mitra pengelola, ungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Targetnya akan selesai...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

Pascaledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Kemenperin Bergerak

Editor
26 Mei 2026

Pascaledakan pabrik kimia di Cilegon berasal dari ledakan pipa steam reactor pada fasilitas produksi PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI)....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.