• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama

Editor
Selasa, 07 April 2026 - 09:57
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu lagi syarat melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur, Dedi Mulyadi. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

RelatedPosts

Harga Emas Rabu 8/7/2026 Antam Rp 2.641.000 Per Gram

Komdigi Umumkan Tahapan Lanjutan Lelang Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz

Judi Online, Farhan Ancam Pecat PNS Terlibat

Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP (kartu tanda penduduk) pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahinan, berlaku mulai 06 April 2026.

Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dikeluarkannha aturan baru tersebut, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus ada, atau melampirkan identitas pemilik lama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotornya. Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraannya.

Langkah balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri penting, untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Kebijakan yang diberlalukan sejak 06 April 2026, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tags: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Pertamadedi mulyadigubernur jawa baratPemprov Jawa Barat

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 8/7/2026 Antam Rp 2.641.000 Per Gram

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 8/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.641.000 per gram...

Layanan telekomunikasi.(Foto: Kementerian Komdigi)

Komdigi Umumkan Tahapan Lanjutan Lelang Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi secara resmi mengumumkan kelanjutan tahapan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi...

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Judi Online, Farhan Ancam Pecat PNS Terlibat

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Judi online masih menjadi momok bagi masyarakat tak terkecuali jajaran aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu,...

Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Akan Layani Lagi Rute Singapura dan Malaysia

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Bandara Husein Sastranegara menurut rencana akan diaktivasi lagi pada 17 September 2026. Seiring dengan rencana itu, terbuka...

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Modi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (07/07/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Indonesia-India Komitmen Jaga Perdamaian Dunia

Editor
7 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dan India untuk terus memperkuat kerja sama dalam menjaga perdamaian dan...

Modus penipuan catut nama Wakil Bupati Kuningan.(Image: Diskominfo Kab. Kuningan)

Waspada Penipuan Catut Nama Wabup Kuningan

Editor
7 Juli 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat