SATUJABAR, KARAWANG–Pengendara truk sumbu tiga, atau lebih, yang nekat beroperasi di ruas Tol Jakarta-Cikampek, ditindak polisi. Sesuai aturan saat libur lebaran, kendaraan sumbu tiga, atau lebih, tidak boleh beroperasi sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Penindakan terhadap pengendara truk sumbu tiga, atau lebih, yang nekat beroperasi melintas ruas Tol Jakarta-Cikampek, dilakukan Polres Karawang. Pada Kamis, (26/03/2026), petugas Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) di lapangan menindak kendaraan sumbu tiga, atau lebih, mulai truk kontainer hingga truk towing.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, kendaraan sumbu tiga, atau lebih, tetap nekat beroperasi di masa angkutan mudik-balik Lebaran. Penindakan dilakukan sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, termasuk pada Kamis (26/03/2026).
“Kita konsen penindakan setiap hari terhadap mereka (pengendara truk sumbu tiga, atau lebih) yang tetap nekat, baik itu di ruas tol, rest area, dan pintu gerbang tol. Penindakan dilakukan di Gerang Tol Karawang Barat, Karawang Timur, ruas tol Jakarta-Cikampek, rest area, termasuk di jalur arteri,” ujar Fiki dalam keterangannya, Kamis (26/03/2026).
Fiki mengungkapkan, setiap harinya ada 20 hingga 30 pengendara truk sumbu tiga, atau lebih yang membandel ditindak. Penindakannya betupa tilang manual, dengan mengkandangkan kendaraannnya.
Fiki mengimbau pengusaha agar mematuhi aturan larangan kendaraan sumbu tiga, atau lebih, beroperasi yang telah dikeluarkan dan disepakati bersama. Pengecualiannya hanya buat kendaraan mengangkut bahan pokok, atau sembako.
Diluar kendaraan mengangkut sembako, truk sumbu tiga, atau lebih, dilarang melintas jalur mudik, baik jalur tol maupun jalur arteri. Kendaraan sumbu tiga, atau lebih, baru boleh beroperasi kembali setelah 29 Maret 2026.
“Ini adalah operasi keselamatan. Operasi keselamatan masih berlangsung, dengan mengutamakan kendaraan arus balik,” ungkap Fiki.







