• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bekasi 7 Orang Tewas Tertimbun, Diusut Secara Pidana

Editor
Rabu, 11 Maret 2026 - 04:12
Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BEKASI–Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusut secara pidana. Peristiwa longsor yang menelan korban tujuh orang tewas tertimbun gunungan sampah, harus ada pihak bertanggungjawab secara hukum.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan, pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Peristiwa longsor tersebut menelan tujuh orang tewas tertimbun sampah, terdiri dari sopir truk sampah yang sedang antre dan pemilik warung di lokasi kejadian.

RelatedPosts

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Bandung Zoo, Penetapan Pengelola Libatkan Kemenhut

Bank Indonesia: Survei Mei 2026, Keyakinan Konsumen Tetap Kuat

“Ini harus ada pihak yang bertanggungjawab, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, ada tanggung jawab hukum penanganannya,” ujar Hanif, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Hanif menegaskan, proses penyidikan atas kejadian longsor sampah tersebut, sedang dilakukan. Bahkan, sudah mengarah pada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam rangka memberikan asas keadilan buat korban, dan semua,” tegas Hanif.

Hanif menambahkan, proses hukum juga diharapkan bisa menjadikan titik pembelajaran, sekaigus efek jera dalam penanganan masalah sampah. Undang-Undang 18 Tahun 2008 menegaskan, proses pengelolaan sampah open dumping, atau pembuangan terbuka sudah dilarang.

Proses open dumping, atau pembuangan terbuka masih terjadi di TPST Bantargebang, akan diselidiki unsur kelalaiannya, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan dari penyidikan akan mengarah ke semua pejabat yang harus bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang.

“Jadi, udang-undang tersebut, membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, semua open dumping harus berakhir. Kejadian di Bantargebang gunung esnya saja, dan pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya harus dimintai keterangan alasan kegiata open dumping tidak dihentikan,” ungkap Hanif.

Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang bisa membahayakan bagi para pekerja saat berada di lokasi. Hanif menyebut, telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan kita teliti, segera harus secara gradual dialihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang,” sebut Hanif.

Hanif tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang telah melanggar aturan dalam proses pengelolaan sampah. Dari kejadian di Bantargebang, semua diminta agar patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

“Karut-marut ini wajib segera diakhiri. Momen sangat penting, ada dukungan sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden Prabowo, untuk segera mengakhiri sampah di tahun 2029, menjadi titik balik pengelolaan sampah yang lebih baik dengan target terukur,” tutup Hanif.

Tags: Diusut Secara PidanaHanif Faisol Nurofiqjawa baratKota BekasiLongsor SampahMenteri Lingkungan HidupTPST BantargebangTujuh Orang Tewas Tertimbun

Related Posts

Proses penggeledahan kantor DPRD Kabupaten Indramayu oleh Tim Kejati Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Tindakan penggeledahan untuk menyita dokumen, terkait kasus dugaan...

Singa di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandung Zoo, Penetapan Pengelola Libatkan Kemenhut

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo kini masih dalam tahap prose pemilihan pengelola baru. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan proses...

perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

Bank Indonesia: Survei Mei 2026, Keyakinan Konsumen Tetap Kuat

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Bank Indonesia menyebutkan Indeks Keyakinan Konsumen Survei Konsumen pada Mei 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi...

Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, melakukan kunjungan kerja ke Lanskap Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk meresmikan Lembah Aviary Paseban, Penangkaran Rusa Timor, serta melepasliarkan dua individu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi).(Foto: Humas Kemenhut)

Lembah Aviary Paseban Megamedung Diresmikan, Ada Apa Saja?

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kehutanan diwakili oleh Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, melakukan kunjungan kerja ke Lanskap Megamendung, Kabupaten Bogor,...

Anak gajah betina lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bengkulu.(Foto: Humas Kemenhut)

Anak Gajah Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bengkulu

Editor
10 Juni 2026

Anak gajah betina lahir dari pasangan Aris (29 tahun) dan Mega (27) tahun yang sebelumnya melahirkan anak gajah jantan pada...

Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar, Suhendar, yang dicopot dari jabatannya.(Foto:Istimewa).

PCMB 2026 Kisruh, Pejabat Tikomdik Disdik Jabar Dicopot

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dicopot, menyusul kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026, yang diprotes...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.