• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
Kamis, 05 Maret 2026 - 06:02
Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber, Adimas Firdaus Putra alias Resbob. Terdakwa dalam eksepsinya, menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur, dan meminta sidang dipindahkan sesuai tempat kejadian perkara (TKP), atau locus delicti perkaranya di Surabaya.

Eksepsi terdakwa Adimas Firdaus Putra alias Resbob, dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, dibacakan penasehat hukumnya, Fiedis Giawa. Fiedis menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur, dan meminta sidang dipindahkan sesuai tempat kejadian perkara (TKP), atau locus delicti perkaranya di Surabaya.

RelatedPosts

Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia, Lindungi Jemaah Umrah

Pemkab Bogor Konsisten Sosialisasi Antikorupsi

El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi, Hujan Lebih Lambat

Dari tiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya bukan berada di Bandung melainkan di Surabaya. JPU mendalilkan alasan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, karena jumlah saksi lebih banyak di wilayah Bandung, kenyataannya dalam surat dakwaan hanya ada tiga saksi dengan dua saksi fakta berdomisili di Surabaya.

“Kalau diperiksa dari berkas perkara, saksi-saksi yang ada sebagian besar tidak memiliki kualitas untuk pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa. Itu tidak ada kualitasnya untuk membuktikan perbuatan konkret dilakukan terdakwa mengenai penyebarluasan ujaran kebencian,” ujar Fiedis.

Fiedis juga mengungkit tentang saksi pelapor tidak menjelaskan mengenai perbuatan Resbob dalam kasus ujaran kebencian. Sehingga kualitas saksi yang dihadirkan oleh jaksa dinilai tidak memenuhi berkas perkara kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.

“Jadi kuantitas saksi yang dimaksud oleh Jaksa ini dalam surat dakwaan tidak terpenuhi dalam berkas perkara secara kualitas tidak bisa diterima sebagai alat bukti,” ungkap Fiedis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjawab permintaan penasehat hukum terdakwa untuk mengalihkan persidangan dari Pengadilan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Surabaya. TKP, atau locus delicti perkara diungkit karena terjadi di Surabaya.

JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan jawabannya. Perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra alias Resbob, ditangani Polda Jawa Barat dengan mayoritas saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah Bandung Raya.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terdapat dalam berkas perkara terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung,” jawab Sukanda, dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (05/03/2026)

Sukanda merinci terdapat sepuluh saksi dan dua saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung. Hanya dua saksi berasal dari Surabaya, yakni Jonathan Frodo Octavianus, dan Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun, merupakan kawan terdakwa saat melakukan siaran langsung di akun media sosial Resbob.

“Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, dan sebagian besar saksi dan saksi ahli yang akan dipanggil alamatnya lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, bukan Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Pasal 165 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP,” jelas Sukanda.

“Kami penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menolak perlawanan terdakwa yang diajukan penasehat hukumnya,” pinta Sukanda.

Sementara, terkait dakwaan dinilai prematur maupun cacat hukum, JPU menolak menanggapinya. Alasannya, pembahasan tersebut sudah masuk pokok materi persidangan terdakwa atas perkara penghinaan Suku Sunda.

“Kami penuntut umum tidak perlu menanggapinya karena sudah masuk materi perkara. Tetapi dengan tidak ditanggapinya, bukan berarti kami sependat, atau setuju, melainkan materi tersebut bukan merupakan materi perlawanan,” ungkap Sukanda.

Sidang ditunda hingga Senin, 09 Maret 2026. Agenda sidang, putusan sela atas eksepsi terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Tags: jawa baratPengadilan Negeri BandungResbobSidang Kasus Ujaran Kebencian Suku SundaYoutuber Adimas Firdaus Putra

Related Posts

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas terhadap PT Gema Suara Talbia dengan melakukan pemblokiran penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Pemblokiran diberlakukan sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah memastikan pelindungan hak jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia, Lindungi Jemaah Umrah

Editor
23 September 2026

JAKRTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas...

Sosialisasi antikorupsi Pemkab Bogor.(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Pemkab Bogor Konsisten Sosialisasi Antikorupsi

Editor
23 September 2026

CARIU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas aparatur sekaligus meningkatkan kesadaran antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan....

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani beserta jajaran pada konferensi pers ‘Prediksi Musim Hujan’ di Gedung MHEWS BMKG, Jakarta pada Selasa (22/9). BMKG menyebutkan El Nino 2026 sangat kuat sedang terjadi, musim hujan diprediksi akan datang lebih lambat.(Foto: Humas BMKG)

El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi, Hujan Lebih Lambat

Editor
23 September 2026

JAKARTA – El Nino sangat kuat sedang terjadi, musim hujan diprediksi akan datang lebih lambat, ungkap Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gunung Anak Krakatau.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Gunung Anak Krakatau: Status Turun Jadi Waspada

Editor
23 September 2026

LAMPUNG – Gunung Anak Krakatau aktivitasnya diturunkan menjadi waspada (level II), turun dari sebelumnya siaga (III), menurut Badan Geologi Kementerian...

Gangguan kesehatan musim hujan,flu

Kasus Flu Naik, Wali Kota Pastikan Pasien tak Ditolak Rumah Sakit

Editor
23 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus influenza A yang belakangan ramai disebut sebagai super flu....

Presiden Prabowo Subianto dan dan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, di Istanda Negara Jakarta, Selasa 22 September 2026.(Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI)....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.