• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
Kamis, 05 Maret 2026 - 06:02
Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber, Adimas Firdaus Putra alias Resbob. Terdakwa dalam eksepsinya, menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur, dan meminta sidang dipindahkan sesuai tempat kejadian perkara (TKP), atau locus delicti perkaranya di Surabaya.

Eksepsi terdakwa Adimas Firdaus Putra alias Resbob, dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, dibacakan penasehat hukumnya, Fiedis Giawa. Fiedis menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur, dan meminta sidang dipindahkan sesuai tempat kejadian perkara (TKP), atau locus delicti perkaranya di Surabaya.

RelatedPosts

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Dari tiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya bukan berada di Bandung melainkan di Surabaya. JPU mendalilkan alasan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, karena jumlah saksi lebih banyak di wilayah Bandung, kenyataannya dalam surat dakwaan hanya ada tiga saksi dengan dua saksi fakta berdomisili di Surabaya.

“Kalau diperiksa dari berkas perkara, saksi-saksi yang ada sebagian besar tidak memiliki kualitas untuk pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa. Itu tidak ada kualitasnya untuk membuktikan perbuatan konkret dilakukan terdakwa mengenai penyebarluasan ujaran kebencian,” ujar Fiedis.

Fiedis juga mengungkit tentang saksi pelapor tidak menjelaskan mengenai perbuatan Resbob dalam kasus ujaran kebencian. Sehingga kualitas saksi yang dihadirkan oleh jaksa dinilai tidak memenuhi berkas perkara kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.

“Jadi kuantitas saksi yang dimaksud oleh Jaksa ini dalam surat dakwaan tidak terpenuhi dalam berkas perkara secara kualitas tidak bisa diterima sebagai alat bukti,” ungkap Fiedis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjawab permintaan penasehat hukum terdakwa untuk mengalihkan persidangan dari Pengadilan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Surabaya. TKP, atau locus delicti perkara diungkit karena terjadi di Surabaya.

JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan jawabannya. Perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra alias Resbob, ditangani Polda Jawa Barat dengan mayoritas saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah Bandung Raya.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terdapat dalam berkas perkara terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung,” jawab Sukanda, dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (05/03/2026)

Sukanda merinci terdapat sepuluh saksi dan dua saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung. Hanya dua saksi berasal dari Surabaya, yakni Jonathan Frodo Octavianus, dan Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun, merupakan kawan terdakwa saat melakukan siaran langsung di akun media sosial Resbob.

“Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, dan sebagian besar saksi dan saksi ahli yang akan dipanggil alamatnya lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, bukan Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Pasal 165 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP,” jelas Sukanda.

“Kami penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menolak perlawanan terdakwa yang diajukan penasehat hukumnya,” pinta Sukanda.

Sementara, terkait dakwaan dinilai prematur maupun cacat hukum, JPU menolak menanggapinya. Alasannya, pembahasan tersebut sudah masuk pokok materi persidangan terdakwa atas perkara penghinaan Suku Sunda.

“Kami penuntut umum tidak perlu menanggapinya karena sudah masuk materi perkara. Tetapi dengan tidak ditanggapinya, bukan berarti kami sependat, atau setuju, melainkan materi tersebut bukan merupakan materi perlawanan,” ungkap Sukanda.

Sidang ditunda hingga Senin, 09 Maret 2026. Agenda sidang, putusan sela atas eksepsi terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Tags: jawa baratPengadilan Negeri BandungResbobSidang Kasus Ujaran Kebencian Suku SundaYoutuber Adimas Firdaus Putra

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Di Bali, Lebaran Mungkin Bersamaan dengan Nyepi, Ini Kata Menteri Agama

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait potensi beririsan antara malam takbiran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.