• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kematian Bocah Diduga Dianiaya di Sukabumi, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Editor
Rabu, 25 Februari 2026 - 01:24
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Kasus kematian bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan penganiayaan mulai terkuak. Polisi telah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka atas tuduhan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Penetapan ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka atas kematian NS, bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka, atas tuduhan telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, anak tirinya.

RelatedPosts

Senator Agita Soroti Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan

Bandung Inti Graha Jajaki Investasi di Sumedang

Jelang Lebaran 2026, Bupati Garut Kunjungi Pantai Santolo

“Terkait perkara meninggalnya anak akibat dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, setelah penyidik Satreskrim mendalami perkara, sudah menetapkan tersangka, yakni saudari inisial TR, merupakan ibu tiri korban. TR sudah ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Rabu (25/02/2026).

Samian mengungkapkan fakta mengejutkan, tindakan kekerasan tersangka terhadap korban diduga sudah berlangsung lama hingga bertahun-tahun. Korban NS sudah mengalami rangkaian kekerasan, sejak tahun 2023, bahkan pada November 2024, sempat ada laporan polisi yang kemudian berakhir damai tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Jadi, bentuk kekerasan yang dialami korban, kekerasan fisik mulai dijewer, ditampar hingga dicakar. Rangkaian kekerasan selama tersangka tinggal bersama korban,” ungkap Samian.

Samian menjelaskan, penyidik masih terus mendalami motif yang mendorong tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya. Pemeriksaan sementara, tersangka berdalih, kekerasan yang dilakukan caranya dalam mendisiplinkan anak.

“Untuk motifnya sendiri, masih terus kita dalami. Tersangka karena sebagai orang tua, jadi berdalih cara mendidik anaknya (korban) seperti itu,” jelas Samian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 80 junto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi bekerja secara maraton untuk mengungkap tabir kematian NS, bocah berusi 13 tahun, yang diduga dianiaya ibu tirinya. Hasilnya, proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan unsur tindak pidana dugaan perbuatan kekerasan dari fakta-fakta dan alat bukti yang dikumpulkan di lapangan.

“Terkait perkara kematian korban anak berinisial NS, kita bekerja maraton selama 24 jam melakukan proses penyelidikan. Perkara saat ini sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan, setelah kita menemukan fakta-fakta dan alat bukti yang bisa kita yakini ada unsur tindak pidana dalam kematian korban, ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, didampingi Kasatreskrim, AKP Hartono, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/02/2026).

Samian menyebutkan, unsur tindak pidana yang ditemukan, yakni dugaan perbuatan kekerasan, baik fisik maupun psikis hingga merenggut nyawa korban. Selain fakta-fakta dan alat bukti di lapangan, penyidik juga fokus pada penguatan pembuktian melalui pendekatan scientific crime investigation, atau investigasi kejahatan ilmiah, untuk mengungkap penyebab kematian korban secara objektif.

Samian menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh oleh tekanan opini yang berkembang luas, terutama di media sosial. penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan lintas sektoral, termasuk tenaga ahli dari Mabes Polri dalam mendalami aspek psikologi forensik hingga toksikologi.

Penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, mencakup keluarga, saksi melihat kondisi korban saat di TKP (tempat kejadian perkara), hingga saksi ahli dari tim medis, atau dokter yang menangani korban.

Pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian proses penyelidikan atas penyebab kematian tidak wajar NS, bocah berusia 13 tahun. Proses penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi-saksi, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid, melalui proses otopsi jasad korban.

Sebelumnya, NS, warga Bojongsari Kecamatan Jampang kulon, Kabupaten Sukabumi, tewas dengan kondisi badan melepuh dan mengalami luka lebam. Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban diduga mengalami tindak penganiayaan ibu tirinya.

Berdasarkan hasil otopsi rumah saksi, pada Jumat (20/02/2026), menunjukkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, punggung, lengan, tangan, paha, serta kakinya. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di bibir dan hidung, yang diduga akibat dari luka bakar.

Ibu tiri korban berinisial TR, membantah telah melakukan tindak penganiayaan, termasuk menyiram air panas, atau meminumkan air panas kepada korban. TR menduga tubuh korban melepuh akibat sakit panas yang dialami korban, dan dugaan penyakit yang diderita.

Tags: AKBP SamianIbu Tiri Jadi Tersangkajawa baratKabupaten Sukabumikapolres sukabumiKasus Kematian Bocah Dianiayapolres sukabumiSatreskrim Polres Sukabumi

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melaksanakan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kesehatan mental, Selasa (24/2), di Bandung, Jabar.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Soroti Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bandung Inti Graha Jajaki Investasi di Sumedang

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Bandung Inti Graha (BIG) Group dikabarkan menjajaki peluang investasi di Kabupaten Sumedang. Seiring dengan kunjungan delegasi yang...

‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Jelang Lebaran 2026, Bupati Garut Kunjungi Pantai Santolo

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, CIKELET – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menggelar dialog terbuka dengan warga Desa Pamalayan guna membahas berbagai permasalahan di...

Gerbang Tol Cikatama

Lebaran 2026, Kemenhub: Pemudik dari Jabar Hampir 31 Juta, DKI 20 Juta

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pergerakan terbesar pemudik diprediksikan berasal dari Jawa Barat sebanyak 30,97 juta orang, diikuti DKI Jakarta (19,93 juta)...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Rabu 25/2/2026 Rp 3.023.000 Per Gram

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.023.000 per gram sebelum...

Pemakaman

Layanan Pemakaman di Kota Bandung: Cepat, Gratis, Bebas Pungli

Editor
25 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, gratis dan bebas pungutan liar. Wali...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.