• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Serap Aspirasi Terkait Penonaktifan PBI JKN Berbasis DTSEN, Senator Agita: Jangan Korbankan Hak Dasar Masyarakat

Editor
Selasa, 24 Februari 2026 - 09:01
Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terkait implikasi kebijakan DTSEN pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, Senin (23/2), di Kantor DPD RI Provinsi Jabar, Bandung. Forum dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jabar, BPJS Kesehatan Wilayah V Jabar, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jabar.(Foto: Istimewa)

Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terkait implikasi kebijakan DTSEN pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, Senin (23/2), di Kantor DPD RI Provinsi Jabar, Bandung. Forum dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jabar, BPJS Kesehatan Wilayah V Jabar, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jabar.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat rentan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal tersebut disampaikannya pada Kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terkait implikasi kebijakan DTSEN pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, Senin (23/2), di Kantor DPD RI Provinsi Jabar, Bandung. Forum dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jabar, BPJS Kesehatan Wilayah V Jabar, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jabar.

RelatedPosts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Agita menegaskan, pemutakhiran data sosial ekonomi merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak mengorbankan hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik.

“Negara tidak boleh absen hanya karena persoalan data. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Tidak boleh ada warga yang ditolak berobat saat mereka sangat membutuhkan, terlebih kelompok rentan yang kurang mampu,” tegas Agita melalui keterangan diterima Satujabar.com.

Dalam diskusi terungkap bahwa penonaktifan PBI JKN di Jawa Barat mencapai angka signifikan akibat penyesuaian data DTSEN, yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Data dari Dinas Provinsi Jabar menyebutkan, total penerima manfaat PBI JK yang dinonaktifkan selama 2025 adalah 2.647.852 jiwa dan pada Januari 2026 sebanyak 1.938.618 jiwa. Penonaktifan ini dilakukan karena hasil pemutakhiran data menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan yang bersangkutan telah berada pada Desil 6 sampai dengan Desil 10, meninggal dunia, atau pindah segmen.

Meskipun terdapat penonaktifan tersebut, jumlah kepesertaan aktif PBI JK di Provinsi Jawa Barat pada Januari 2026 justru mengalami peningkatan sebesar 145.240 jiwa dibandingkan Desember 2025, sehingga total kepesertaan aktif mencapai 15.149.053 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat yang bersamaan terdapat sekitar 2,1 juta warga Jawa Barat pada kelompok Desil 1–5 yang memperoleh kepesertaan aktif PBI JK sebagai hasil pemutakhiran dan penyesuaian data kesejahteraan.

Sementara data dari BPJS Kesehatan Provinsi Jabar menyebutkan jumlah penerima manfaat PBI JK di Jabar yang dinonaktifkan selama 2025 sebanyak 3.169.422 jiwa dan pada Januari hingga Februari 2026 sebanyak 2.101.590 jiwa.

Meskipun jumlah yang dinonaktifkan sangat tinggi, Agita mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Provinsi Jabar yang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta, maupun Puskesmas, untuk tetap melayani pasien, terutama yang kronis, sembari proses reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Agita juga menyoroti pentingnya penyederhanaan alur reaktivasi PBI JKN dan penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan agar masyarakat tidak terbebani rantai birokrasi yang panjang. Menurutnya, kebijakan reaktivasi di tingkat desa/kelurahan merupakan terobosan penting untuk memastikan akses cepat bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Agita juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan administrasi Lansia yang menempati KK tersendiri. Lansia yang tidak mampu disarankan memiliki KK sendiri melalui Disdukcapil, yang kemudian diperbarui oleh operator desa. Langkah ini krusial agar sistem melihat kondisi ekonomi individu secara akurat, bukan lagi dipukul rata atas status anggota keluarga lainnya.

Selain itu, Agita mendorong sinkronisasi dan koordinasi lintas instansi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, BPS, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan ground check dan verifikasi lapangan, guna menekan kesalahan sasaran dalam data kesejahteraan sosial.

“Akurasi data harus berjalan seiring dengan keberpihakan pada kemanusiaan. Kebijakan DTSEN harus menjadi alat perlindungan sosial, bukan sumber keresahan baru di masyarakat,” ujar Agita.

Ia menegaskan, seluruh aspirasi, temuan lapangan, serta masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan reses ini akan dirangkum dan dibawa oleh Komite III DPD RI sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional, termasuk dalam pembahasan lanjutan di Senayan pasca-Lebaran.

Menurutnya, transformasi menuju DTSN—yang mengintegrasikan data DTKS (Sosial), P3KE (Kemiskinan), dan Regsosek (Ekonomi)—adalah langkah besar pemerintah untuk mengakhiri carut-marut data bantuan sosial di Indonesia. Meski proses transisinya penuh kejutan pahit di loket rumah sakit, integrasi ini bertujuan agar iuran negara benar-benar melindungi mereka yang membutuhkan, bukan mereka yang “mampu tapi mengaku miskin.”

Agita juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan jaminan kesehatan agar tetap berpihak pada masyarakat kecil dan memastikan sistem kesejahteraan sosial nasional berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Tags: Agita Nurfiantibpjs kesehatanDPD RIJKNSenator Jabar

Related Posts

Reklame

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menyebutkan capaian...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).(Foto:Istimewa).

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga. Dua pelaku menjadi 'bulan-bulanan' hingga...

Pelaku kejahatan diborgol

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT)....

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.