• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Sokong BMG

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 10:53
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG), ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

RelatedPosts

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Tags: humas kemenagKementerian AgamaMBGZakat

Related Posts

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (NS) yang berusia 12...

Kapal Nelayan. (Foto: KKP)

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 80 persen nelayan tradisional masih bergantung pada kapal berbahan bakar fosil. Kondisi ini menjadi tantangan utama...

Uang

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas (M2) yang merupakan gambaran dari likuiditas perekonomian pada Januari 2026 tumbuh lebih...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Bocah Diduga Dianiya Ibu Tiri di Sukabumi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Proses penyelidikan kasus kematian bocah 13 tahun, berinisial NS di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Senin 23/2/2026 Rp 3.028.000 Per Gram

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 23/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.028.000 per gram sebelum...

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.