• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Sokong BMG

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 10:53
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG), ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

RelatedPosts

Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Diterjang Puting Beliung di Bandung

Gudang Barang Bekas di Margaasih Bandung Ludes Terbakar

Wagub Jabar Lantik Anggota BPSK 2026-2031

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Tags: humas kemenagKementerian AgamaMBGZakat

Related Posts

Ilustrasi angin puting beliung.(Foto:Istimewa).

Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Diterjang Puting Beliung di Bandung

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Angin puting beliung mengakibatkan rumah warga rusak dan pohon tumbang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pohon tumbang juga sempat...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Gudang Barang Bekas di Margaasih Bandung Ludes Terbakar

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah gudang penyimpanan barang rongsok di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ludes terbakar. Petugas pemadam kebakaran cukup kesulitan untuk bisa...

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jabar periode tahun 2026-2031, di Aula Agus Gustiar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Jalan Asia Afrika No 146 Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).(Foto: Humas Pemprov Jabar)

Wagub Jabar Lantik Anggota BPSK 2026-2031

Editor
11 April 2026

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jabar periode tahun...

bank bjb kembali memperkuat sinergi strategis dengan Mabes TNI melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama layanan keuangan yang dilaksanakan di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (9/4/2026).(Foto: bank bjb)

Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

Editor
11 April 2026

BANDUNG – bank bjb kembali memperkuat sinergi strategis dengan Mabes TNI melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama layanan keuangan yang...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(Foto: Istimewa)

Kab Bogor Terus Menggeliat, Kembangan Kawasan Sport Center 500 Hektare

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan, Kabupaten Bogor kembali mendapat kepercayaan dalam pengembangan kawasan strategis nasional dari pemerintah...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Kabupaten Bogor Melesat Maju, Tembus 4 Besar Regional Jawa 2025

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Pembangunan di Kabupaten Bogor terus menunjukkan kemajuan signifikan. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.