• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Sokong BMG

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 10:53
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG), ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

RelatedPosts

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

Kebun Binatang Bandung, Farhan: Akhir Pekan Ini Lelang Selesai

Pascaledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Kemenperin Bergerak

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Tags: humas kemenagKementerian AgamaMBGZakat

Related Posts

bank bjb menerima penghargaan Digiwara.(Foto: Istimewa)

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

Editor
26 Mei 2026

TANGERANG SELATAN - Konsistensi pengembangan layanan digital bank bjb kembali menorehkan prestasi dan apresiasi, dengan meraih Penghargaan Kategori Perluasan QRIS...

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo

Kebun Binatang Bandung, Farhan: Akhir Pekan Ini Lelang Selesai

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR – Kebun Binatang Bandung masih dalam tahap finalisasi lelang mitra pengelola, ungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Targetnya akan selesai...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

Pascaledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Kemenperin Bergerak

Editor
26 Mei 2026

Pascaledakan pabrik kimia di Cilegon berasal dari ledakan pipa steam reactor pada fasilitas produksi PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI)....

KAI Commuter.(FOTO: kci.id)

Libur Panjang Idul Adha, KAI Commuter Jojga Tambah Trip

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Libur panjang Idul Adha dan diikuti Libur Nasional Hari Lahir Pancasila, diprediksi akan terjadi lonjakan pengguna Commuter...

Ekosistem Industri Kosmetik Nasional Diperkuat

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penguatan industri kosmetik nasional perlu mempertimbangkan penguatan ekosistem untuk menembus pasar internasional. Ekosistem tersebut meliputi aspek pembiayaan,...

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Content Creator Bagian Penting The New Engine of Growth

Editor
26 Mei 2026

Content Creator merupakan bagian penting dari The New Engine of Growth, kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.