• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Mafia Pengoplos LPG, 2 Pelaku Ditangkap

Editor
Rabu, 11 Februari 2026 - 05:25
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.(Foto:Istimewa).

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang pengoplosan dari LPG bersubsi 3 kilogram. Dua pelaku terlibat dalam mafia praktik curang yang membuat LPG 3 kilogram langka di wilayah Kabupaten Bandung, ditangkap.

Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung sempat resah dengan terjadinya kelangkaan LPG berukuran 3 kilogram. Ketersediaan LPG bersubsidi tersebut, sulit didapat masyarakat dari tingkat eceran hingga pangkalan.

RelatedPosts

Furnitur dan Kriya Berdaya Saing Tinggi Siap Tampil di TEI ke-41

2 Pencuri Kabel Provider di Bandung Bertahan di Atas Tower, Turun Setelah Polisi Datang

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Kelangkaan LPG 3 kilogram dipicu oleh praktik curang mafia pengoplos yang berhasil dibongkar Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dua pelaku yang terlibat, berinisial AS, 53 tahun, dan AJ, 25 tahun, ditangkap.

“Kami lakukan langkah penyelidikan terkait terjadinya kelangkaan (LPG 3 kilogram), dan menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi. Praktik curang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara di sektor migas,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/02/2026).

Wirdhanto menjelaskan, langkah penyelidikan mengarah pada sebuah rumah dijadikan tempat penampungan, sekaligus praktik pemindahan gas, atau pengoplosan dari LPG bersubsidi. Pada saat dilakukan penggerebekan, aktivitas praktik curang sedang berlangsung.

“Pelaku berinisial AJ tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG berukuran lebih besar, yakni LPG 12 kilogram dan LPG 5,5 kilogram. Pelaku AJ langsung kami amankan,” jelas Wirdhanto.

Dari hasil olah tempat kejadian (TKP), terungkap modus operandi yang dijalankan sangat sistematis. Pelaku memanfaatkan perangkat untuk mengoplos LPG yang telah dimodifikasi khusus hingga proses pemindahan gas dari tabung LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi bisa lebih cepat.

Regulatornya sengaja diubah menggunakan kuningan, tabung didinginkan dengan es batu, untuk menurunkan tekanan gas. Modus operandi dilakukan sebelum proses pemindahan, atau pengoplosan gas.

“Untuk bisa mengisi penuh satu tabung LPG 12 kilogram, dibutuhkan sebanyak empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sementara untuk tabung 5,5 kilogram, dibutuhkan dua tabung LPG 3 kilogram,” ungkap Wirdhanto.

Selesai proses pengisian gas, pelaku melakukan penimbangan dan pemasangan segel. Segel diperoleh pelaku membelinya secara online.

Pelaku berinisial AS merupakan aktor utama di balik praktik curang tersebut. Pelaku sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan LPG.

“TKP rumah berada dalam penguasaan dan kendali pelaku berinsial AS. Terungkap, AS merupakan otak dibalik praktik pemindahan LPG bersubsidi, yang sudah berlangsung selama satu tahun, sejak tahun 2025,” tutur Wirdhanto.

Pelaku AS juga diketahui mengelola enam pangkalan LPG di wilayah Cikalong, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan nama orang lain. Pangkalan-pangkalan LPG dikelola atas nama istri, anak, mantan karyawan, serta anggota keluarga lainnya.

Setiap pangkalan memperoleh kuota LPG bersubsidi 3 kilogram, 800 hingga 2.500 tabung LPG setiap bulan. Dari total kuota, seperempatnya disalahgunakan untuk praktik curang yang dijalankannya.

Total keuntungan yang telah diperoleh selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar, dengan potensi kerugian dan kebocoran keuangan negara sekitar Rp. 2,8 miliar. Dari lokasi, sebanyak 850 tabung LPG berbagai ukuran disita sebagai barang bukti.

Penyidik masih menelusuri jalur distribusi dari mafia praktik curang yang telah merugikan negara dan masyarakat tersebut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara, dan denda hingga Rp.60 miliar.

Tags: Dirreskrimsus Polda Jawa BaratDitreskrimsus Polda Jawa Baratjawa baratKabupaten BandungKombes Pol. Wirdhanto Hadicaksonopolda jawa baratPratik Pengoplos LPG

Related Posts

Trade Expo Indonesia 2026

Furnitur dan Kriya Berdaya Saing Tinggi Siap Tampil di TEI ke-41

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Persiapan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang akan digelar pada 14–18 Oktober 2026 mendatang di Indonesia Convention Exhibition...

2 pencuri kabel provider di Cicalengka, Kabupaten Bandung, bertahan di atas tower setelah tertangkap tangan.(Foto:Istimewa).

2 Pencuri Kabel Provider di Bandung Bertahan di Atas Tower, Turun Setelah Polisi Datang

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pria tertangkap tangan melakukan aksi pencurian kabel tower provider seluler di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku...

ojk kinerja perbankan

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Meutya Hafid: Perang Judi Online Tak Cukup Hapus Konten

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir...

Penanganan karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Kemenhut Fokus di Kalteng dan Sumsel

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan yang...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Pasar Andir Garut, 26 Kios Pedagang Ludes Terbakar

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Peristiwa kebakaran melanda Pasar Andir, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedikitnya 25 kios pedagang ludes. Peristiwa kebakaran di Pasar Andir,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.