• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Mafia Pengoplos LPG, 2 Pelaku Ditangkap

Editor
Rabu, 11 Februari 2026 - 05:25
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.(Foto:Istimewa).

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang pengoplosan dari LPG bersubsi 3 kilogram. Dua pelaku terlibat dalam mafia praktik curang yang membuat LPG 3 kilogram langka di wilayah Kabupaten Bandung, ditangkap.

Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung sempat resah dengan terjadinya kelangkaan LPG berukuran 3 kilogram. Ketersediaan LPG bersubsidi tersebut, sulit didapat masyarakat dari tingkat eceran hingga pangkalan.

RelatedPosts

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Kelangkaan LPG 3 kilogram dipicu oleh praktik curang mafia pengoplos yang berhasil dibongkar Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dua pelaku yang terlibat, berinisial AS, 53 tahun, dan AJ, 25 tahun, ditangkap.

“Kami lakukan langkah penyelidikan terkait terjadinya kelangkaan (LPG 3 kilogram), dan menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi. Praktik curang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara di sektor migas,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/02/2026).

Wirdhanto menjelaskan, langkah penyelidikan mengarah pada sebuah rumah dijadikan tempat penampungan, sekaligus praktik pemindahan gas, atau pengoplosan dari LPG bersubsidi. Pada saat dilakukan penggerebekan, aktivitas praktik curang sedang berlangsung.

“Pelaku berinisial AJ tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG berukuran lebih besar, yakni LPG 12 kilogram dan LPG 5,5 kilogram. Pelaku AJ langsung kami amankan,” jelas Wirdhanto.

Dari hasil olah tempat kejadian (TKP), terungkap modus operandi yang dijalankan sangat sistematis. Pelaku memanfaatkan perangkat untuk mengoplos LPG yang telah dimodifikasi khusus hingga proses pemindahan gas dari tabung LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi bisa lebih cepat.

Regulatornya sengaja diubah menggunakan kuningan, tabung didinginkan dengan es batu, untuk menurunkan tekanan gas. Modus operandi dilakukan sebelum proses pemindahan, atau pengoplosan gas.

“Untuk bisa mengisi penuh satu tabung LPG 12 kilogram, dibutuhkan sebanyak empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sementara untuk tabung 5,5 kilogram, dibutuhkan dua tabung LPG 3 kilogram,” ungkap Wirdhanto.

Selesai proses pengisian gas, pelaku melakukan penimbangan dan pemasangan segel. Segel diperoleh pelaku membelinya secara online.

Pelaku berinisial AS merupakan aktor utama di balik praktik curang tersebut. Pelaku sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan LPG.

“TKP rumah berada dalam penguasaan dan kendali pelaku berinsial AS. Terungkap, AS merupakan otak dibalik praktik pemindahan LPG bersubsidi, yang sudah berlangsung selama satu tahun, sejak tahun 2025,” tutur Wirdhanto.

Pelaku AS juga diketahui mengelola enam pangkalan LPG di wilayah Cikalong, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan nama orang lain. Pangkalan-pangkalan LPG dikelola atas nama istri, anak, mantan karyawan, serta anggota keluarga lainnya.

Setiap pangkalan memperoleh kuota LPG bersubsidi 3 kilogram, 800 hingga 2.500 tabung LPG setiap bulan. Dari total kuota, seperempatnya disalahgunakan untuk praktik curang yang dijalankannya.

Total keuntungan yang telah diperoleh selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar, dengan potensi kerugian dan kebocoran keuangan negara sekitar Rp. 2,8 miliar. Dari lokasi, sebanyak 850 tabung LPG berbagai ukuran disita sebagai barang bukti.

Penyidik masih menelusuri jalur distribusi dari mafia praktik curang yang telah merugikan negara dan masyarakat tersebut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara, dan denda hingga Rp.60 miliar.

Tags: Dirreskrimsus Polda Jawa BaratDitreskrimsus Polda Jawa Baratjawa baratKabupaten BandungKombes Pol. Wirdhanto Hadicaksonopolda jawa baratPratik Pengoplos LPG

Related Posts

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026 sedangan Iduladha jatuh pada Rabu...

Ilustrasi kasus pencabulan.(Foto:Istimewa).

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan bejat oknum pimpinan ponpes tersebut,...

Anies Baswedan sebagai anggota Dewan Penasihat dari Komisi Kerajaan untuk Kota Riyadh (RCRC - Royal Commission for Riyadh City).(Foto: X Anies Baswedan)

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Arab Saudi tunjuk Anies Baswedan sebagai Anggota Dewan Penasihat Komisi Kerajaan Untuk Kota Riyadh. Bahkan penunjukkan itu...

Muhammad Rabyan (21), pelaku begal mahasiswi Unpad saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang.(Foto:Istimewa).

Gagal Beraksi, Pelaku Begal Panik dan Lindas Mahasiswi Unpad

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG---Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku yang...

Lampu Hazard

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

Tawuran Pemuda di Bogor, 14 Orang Diamankan 8 Senjata Tajam Disita

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi tawuran antar pemuda kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam aksi tawuran yang berhasil digagalkan, polisi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.