• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 3 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pacu Kinerja, Kemenperin Permudah IKM Akses Bahan Baku

Editor
Selasa, 20 Januari 2026 - 07:02
Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

RelatedPosts

UMKM Dapat Ilmu Teknologi Kemasan dari BRIN di Bandung

Kemenperin Permudah IKM Raih Sertifikat TKDN Lewat Pendampingan

Wamendag Roro Kunjungi Pabrik Keripik Brownies Bron Chips di Surabaya

Menperin mengemukakan, pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan. Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ungkapnya. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM.

Sebagai solusi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (Rancangan Permenperin).

Rancangan Permenperin ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku. Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tutur Menperin.

Menperin juga menegaskan bahwa PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM. “PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dalam rancangan peraturan tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha IKM. PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi dalam satu lokasi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pengaturan impor.

“Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB. Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” jelas Reni.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor diharapkan dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan atau fasilitas bagi PPBB, baik fiskal maupun nonfiskal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Tags: IKMindustri kecil menengahkemenperin

Related Posts

(Foto: Humas BRIN)

UMKM Dapat Ilmu Teknologi Kemasan dari BRIN di Bandung

Editor
2 Mei 2026

Dalam kegiatan tersebut, BRIN mengenalkan berbagai teknologi pengemasan pangan inovatif. Teknologi ini berfungsi untuk perlindungan fisik produk, menjaga kualitas, memperpanjang...

Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

Kemenperin Permudah IKM Raih Sertifikat TKDN Lewat Pendampingan

Editor
30 April 2026

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi...

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengunjungi UMKM Keripik Brownies Bron Chips di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28 Apr). Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung proses produksi dan perkembangan usaha Bron Chips sebagai salah satu UMKM lokal yang terus berkembang.(Foto: Humas Kemendag)

Wamendag Roro Kunjungi Pabrik Keripik Brownies Bron Chips di Surabaya

Editor
29 April 2026

Kementerian Perdagangan komitmen untuk terus memfasilitasi UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global. SATUJABAR, SURABAYA- Wakil Menteri Perdagangan...

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita.

Kemenperin Donkrak Literasi IKM Fesyen dan Kriya Tangkap Peluang Bisnis Global

Editor
29 April 2026

Kemenperin melalui Ditjen IKMA secara rutin meningkatkan literasi pelaku IKM kriya dan fesyen, salah satunya melalui kegiatan Creative Talk yang...

Bedog atau golok salah satu alat pertanian sunda

IKM Perkakas Tangan Bagian Dari Hilirisasi Baja

Editor
27 April 2026

Industri perkakas tangan dalam negeri memiliki potensi besar meskipun diproduksi melalui proses manufaktur sederhana. SATUJABAR, BANDUNG - Kemampuan industri nasional...

Makam Cut Nyak Dien di Gunung Puyuh Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Sejarah Epik Cut Nyak Dien Kokohkan Ikatan Sumedang-Aceh

Editor
27 April 2026

Hubungan Aceh dan Sumedang tercermin dari keberadaan sosok pahlawan nasional Cut Nyak Dien yang dimakamkan di Sumedang. SATUJABAR, SUMEDANG -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.