• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pacu Kinerja, Kemenperin Permudah IKM Akses Bahan Baku

Editor
Selasa, 20 Januari 2026 - 07:02
Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

RelatedPosts

Kolaborasi Kemenperin-IKEA Dorong Penjualan IKM Hampir Rp 1 Miliar

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Bagikan Ayam Petelur, Ikhtiar Dorong Ekonomi Warga

Omzet Pedagang di Street Food Cikuray Kota Bandung Melejit 70 Persen, Kenapa?

Menperin mengemukakan, pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan. Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ungkapnya. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM.

Sebagai solusi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (Rancangan Permenperin).

Rancangan Permenperin ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku. Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tutur Menperin.

Menperin juga menegaskan bahwa PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM. “PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dalam rancangan peraturan tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha IKM. PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi dalam satu lokasi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pengaturan impor.

“Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB. Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” jelas Reni.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor diharapkan dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan atau fasilitas bagi PPBB, baik fiskal maupun nonfiskal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Tags: IKMindustri kecil menengahkemenperin

Related Posts

Produk UMKM/IKM

Kolaborasi Kemenperin-IKEA Dorong Penjualan IKM Hampir Rp 1 Miliar

Editor
30 Januari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong kinerja industri kecil dan menengah (IKM) nasional dengan membuka seluas-luasnya akses pasar. Seperti dilakukan...

(Foto: Dok. Pemkot Bogor)

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Bagikan Ayam Petelur, Ikhtiar Dorong Ekonomi Warga

Editor
28 Januari 2026

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membagikan 80 ekor ayam petelur kepada 8 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Omzet Pedagang di Street Food Cikuray Kota Bandung Melejit 70 Persen, Kenapa?

Editor
27 Januari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Inilah dampak dari penataan kawasan Street Food Cikuray di Jalan Cikuray, Kota Bandung yang akhirnya membawa dampak...

(Foto: Istimewa)

Melalui Forum Bisnis Perumahan, bank bjb Perkuat Akses Kredit dan Dukungan UMKM

Editor
27 Januari 2026

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam memperluas akses pembiayaan ke sektor perumahan melalui penyelenggaraan Forum Bisnis Perumahan Bersama...

‎(Foto: Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Kab. Garut)

Bupati Garut Dorong UMKM Jadi Supplier Utama Melalui Hilirisasi Kedelai

Editor
23 Januari 2026

SATUJABAR, GARUT - Program Kick Off Pemberdayaan UMKM dan Kelompok Masyarakat Sebagai Supplier Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertempat...

(Foto: Istimewa)

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, bank bjb Hadir Langsung di Pasar Kebayoran Lama

Editor
21 Januari 2026

JAKARTA - bank bjb terus memperluas akses pembiayaan ke sektor produktif sebagai bagian dari upaya dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.