• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gugatan Praperadilan Wakil Walikota Bandung Erwin Ditolak Pengadilan

Editor
Senin, 12 Januari 2026 - 05:44
Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam gugatannya, Erwin menuding statusnya sebagai tersangka Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Bandung, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Putusan menolak permohonan gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dibacakan Hakim Tunggal, Agus Komarudin. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/01/2026), Majelis Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, telah sesuai prosedur hukum.

RelatedPosts

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya,” ujar Agus Komarudin dalam amar putusannya

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Kejari Kota Bandung telah menempuh prosedur yang sah dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Seluruh proses dan tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Termohon (Kejari Kota Bandung) telah memeriksa empat orang saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai persetujuan pengadilan,” kata Agus.

Selain itu, jaksa penyidik juga telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Upaya yang telah ditempuh tersebut, memberikan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Putusan Majelis Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan, maka status tersangka yang ditetapkan Kejari Kota Bandung kepada Erwin, dinyatakan sah secara hukum. Majeli Hakim menegaskan, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar.

“Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti. Dalil-dalil yang diajukan praperadilan pemohon ditolak,” tegas Agus.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menjawab gugatan yang diajukan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam sidang praperadilan. Penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi menyalahgunakan wewenang, sudah didukung alat bukti yang sah, mulai keterangan saksi, ahli, hingga petunjuk alat bukti elektronik.

Sementara dalam gugatannya, Erwin, mengajukan tujuh materi gugatan atas statusnya sebagai tersangka, yang dituding cacat hukum dan menyalahi prosedur. Penetapan tersangka Erwin disebut tanpa proses pemeriksaan, tanpa didukung dua alat bukti yang sah, tanpa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara, serta ada ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan.

Tags: jawa baratKasus Dugaan Korupsikejaksaan negeri kota bandungpemkot bandungPengadilan Negeri BandungPraperadilan Erwin Ditolak Pengadilanwakil walikota bandung

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Darmawangsa Wedding di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam penyelidikan polisi....

Ilustrasi klinik kecantikan.(Foto: Pexels)

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis...

SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Editor
17 Juni 2026

Kewenangan penerbitan SIM yang sah hanya Polri ungkap Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Registrasi...

GEMPA PALU: Kerusakan rumah warga akibat gempabumi yang mengguncang Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6). (FOTO: BPBD Kabupaten Sigi Via BNPB)

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Editor
17 Juni 2026

Gempa Palu Magnitudo 6,7 menelan 1 korban meninggal dunia, 25 luka ringan, 13 luka berat dan 312 warga terdampak gempa....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 17/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 17/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.733.000 per gram...

Pegawai wanita juga turut melakukan simulasi pemadaman api pada tabung gas jika terjadi kebocoran didampingi oleh petugas damkar.(Foto: Istimewa)

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan kerja melalui penyelenggaraan Sosialisasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.