• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Editor
Jumat, 09 Januari 2026 - 04:43
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Istimewa).

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK sebelumnya menyebutkan, kebijakan era Menag, Yaqut saat Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji, seharusnya bisa memberangkatkan 8.400 jemaah haji reguler tahun 2024 yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, tapi malah gagal berangkat.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji tajun 2024,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan soal kepastian mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Jum’at (09/01/2026).

RelatedPosts

Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Dandim Akui Tidak Kontrol Beban

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

Tersangka berjumlah dua orang. Selain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut saat masih menjabat Menag, sebagai tersangka.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, juga dibenarkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya, benar,” ujar Asep, saat ditanya wartawan Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 diusut KPK, terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota haji tambahan didapatkan Pemerintah Indonesia, setelah Presiden saat masih dijabat Joko Widodo, atau Jokowi, berusaha melakukan pendekatan dan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Setelah mendapat tambahan, total kuota haji Pemerintah Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu, dari sebelumnya 221 ribu. Kuota haji tambahan ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler dengan masa tunggu hingga 20 tahun, bahkan bisa lebih.

Sebanyak 20 ribu kuota tambahan malah dibagi rata, sepuluh ribu untuk haji reguler, dan sepuluh ribu haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji telah mengatur jumlah jatah kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota.

Pemerintah Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler, dan 27.680 untuk jemaah haji khusus tahun 2024. Kebijakan era Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya sudah bisa berangkat dengan kuota tambahan yang didapat tahun 2024, gagal berangkat.

KPK yang mengusut adanya dugaan praktik korupsi dalam pembagian jatah kuota haji tambahan, menyebut, negara dirugikan hingga Rp.1 triliun. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti petunjuk elektronik, rumah, kendaraan, hingga uang dolar dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.

Selama menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK sudah banyak memeriksa saksi, baik dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Biro Perjalanan Haji dan Asosiasi. Memeriksa Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, pemilik Agen Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Travel Haji dan Umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri, Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri, Juahir, Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi, hingga Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin.

Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan bepergian ke luar negeri buat Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, diantaranya kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor Agen Perjalanan Haji dan Umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Tags: jakartaKPKMantan Menteri Agama (Menag)Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024yaqut cholil qoumas

Related Posts

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang tiba-tiba anjlok saat dilintasi rombongan Bupati, Citra Priyami, seusai diresmikan.(Foto:Istimewa).

Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Dandim Akui Tidak Kontrol Beban

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Jembatan Gantung Pongpet di Kabupaten Pangandaraan, Jawa Barat, tiba-tiba anjlok saat dilintasi Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, bersama rombongan seusai...

Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada Penutupan Muktamar ke-35 NU di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Senin (31/08/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

Editor
31 Agustus 2026

JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berjalan dalam dua...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama dalam aspek konsolidasi keuangan perusahaan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama...

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang tiba-tiba anjlok saat dilintasi rombongan Bupati, Citra Priyami, seusai diresmikan.(Foto:Istimewa).

Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Bupati Citra Alami Luka Memar

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengalami luka memar, setelah Jembatan Gantung Pongpet, yang baru diresmikannya tiba-tiba anjlok. Saat kejadian, Bupati,...

Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.(Foto: Humas Kemenhut)

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

Editor
31 Agustus 2026

PROBOLINGGO – Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diselidiki Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.