• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan: Wakil Walikota Bandung Erwin Tuding Status Tersangka Cacat Hukum

Editor
Selasa, 06 Januari 2026 - 06:07
Sidang Praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, atas penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, atas penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya. Dalam salah satu gugatan yang diajukan Erwin, menuding penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, cacat hukum dan menyalahi prosedur.

Sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Walikota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung, digelar Selasa (06/01/2026). Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, diwakili tim kuasa hukumnya.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Sebanyak tujuh materi gugatan diajukan Erwin dalam melawan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

“Yang pertama materinya, penetapan tersangka (Erwin) tanpa dilakukan pemeriksaan,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang.

Bobby menambahkan, penetapan Erwin sebagai tersangka juga dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, pengumuman status tersangka lebih dulu disampaikan ke media.

“Pengumuman status tersangkanya dilakukan melalui media. Informasi, atau pemberitahuan resminya kepada klien kami (Erwin), jedannya satu sampai dua hari kemudian,” kata Bobby.

Bobby mengklaim, kliennya juga belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait proses perkara. Selain itu, penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan dilakukan tidak dengan proses sepatutnya.

“Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, dititipkan kepada satpam pada malam hari, jam 10 malam. Ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ungkap Bobby.

Materi gugatan lainnya, menyoroti soal tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Total ada tujuh materi gugatan yang diajukan Erwin dalam sidang praperadilan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan, Rabu (07/01/2026) besok. Agenda sidang, mendemgar jawaban dari Kejari Kota Bandung atas gugatan yang diajukan Erwin.

Bobby berharap, hakim bisa jeli dalam menangani gugatan praperadilan, agar putusannya bisa memberikan keadilan bagi kliennya. Ada hak-hak dari kliennya yang sudah dijadikan tersangka, secara prosedur dinilai tidak dijalankan sesuai aturan, termasuk dua alat bukti diyakini belum terpenuhi.

Tags: erwinjawa baratpemkot bandungPengadilan Negeri Bandungsidang praperadilanTersangka Kejari Kota Bandungwakil walikota bandung

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.