• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 3 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin Digelar Besok, Ajukan 8 Poin Gugatan

Editor
Senin, 05 Januari 2026 - 06:19
Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

Wakil Walikota Bandung, Erwin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin tidak terima dengan penetapan status tersangka, dan mengajukan praperadilan, yang akan digelar, Selasa (06/01/2026) besok, dengan delapan poin gugagatannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, setelah diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Erwin yang tidak terima dengan penetatan status tersangka, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

RelatedPosts

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, Ketua Dewan Pers: Pers Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan yang Damai dan Adil

Harga Emas Batangan Antam Minggu 3/5/2026 Rp 2.796.000 Per Gram

Siapapun Lakukan Haji Ilegal Akan Ditindak!

Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas atas statusnya sebagai tersangka, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (06/01/2026).

Berikut delapan poin gugatan yang diajukan Erwin dalam praperadilannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan termohon (Kejari Kota Bandung) dalam proses penetapan tersangka kepada pemohon.(Erwin) dalam dugaan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 15, junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a.quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan tindakan termohon dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada pemohon.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara ini a.quo.

7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.

8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejari Kota Bandung, memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Erwin selaku tersangka. Permohonan gugatan akan disampaikan di hadalan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandiung, dalam persidangan praperadilan, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB

‘Besok kita hadir. Kita akan dengar apa permohonan gugatan dalam praperadilan yang diajukan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Senin (05/01/2026).

Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, pada Selasa (23/12/2025) lalu. Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, harus ditunda, karena pihak termohon, Kejari Kota Bandung, tidak hadir.

“Sidang praperadilan ditunda dua pekan, dan akan digelar tanggal 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya, sudah sesuai prosedur, jika melanggar maka proses penetapan tersangka, penggeledahan, hingga tindakan penyitaan, tidak sah.

Tags: Delapan Poin GugatanGugatan Praperadilan Tersangka Erwinjawa baratkejari kota bandungpemkot bandungPengadilan Negeri Bandungwakil walikota bandung

Related Posts

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.(Foto: Dok. Dewan Pers)

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, Ketua Dewan Pers: Pers Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan yang Damai dan Adil

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis pers dalam menjaga...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Minggu 3/5/2026 Rp 2.796.000 Per Gram

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Minggu 2/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.796.000 per gram sebelum...

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Siapapun Lakukan Haji Ilegal Akan Ditindak!

Editor
3 Mei 2026

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Bayar Dam Jalur Resmi

Editor
3 Mei 2026

Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah, yaitu Siti Sri Rahayu Sanusi dari kloter SOC-12 asal...

Stasiun Whoosh.(Foto: Dok. KCIC)

Penumpang Whoosh Capai 21.900 Saat Long Weekend Awal Mei

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - KCIC mencatat peningkatan volume penumpang Whoosh sekitar 15% dibandingkan dengan akhir pekan biasanya di saat warga menyambut...

(Foto: Diskominfo Kabupaten Sukabumi)

Hardiknas 2026: Pemkab Sukabumi Salurkan Beasiswa

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyalurkan beasiswa kepada siswa berprestasi pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Sabtu (2/5/2026)....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.