• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bupati Bekasi dan Ayah Jadi Tersangka KPK, Dugaan Suap Ijon Proyek

Editor
Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:22
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap ijon proyek. Anak dan ayah tersebut, diduga menerima uang suap ijon proyek dari pihak swasta, bernama Sarjan, yang turut ditetapkan tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang, saudara HMK (HM Kunang), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ (Sarjan), selaku pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

RelatedPosts

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Asep Guntur mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dikakukan selama 20 hari ke depan, sejak 20 Desember 2025.

“Atas perbuatan tersangka, saudara ADK terhadap pihak penerima HMK, disangkakan Pasal 12 huruf H, atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf A, atau Huruf B,natau Pasal 13. Sementara tersangka SRJ, selaku pihak pemberi, disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A, atau huruf B, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep Guntur.

Asep Guntur mengungkapkan, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, diduga telah menerima uang suap ijon dari Sarjan, senilai Rp.9,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek tahun mendatang, tahun 2026.

“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara tersangka ADK ini menjalin komunikasi dengan saudara tersangka SRJ, karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah itu, karena belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti di tahun 2026, dan seterusnya, sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ. Saudara ADK sering meminta sejumlah uang melalui ayahnya, HMK, padahal proyeknya sendiri belum ada,” ungkap Asep Guntur

Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sudah menerima uang suap ijon sebanyak empat kali. Uang suap ijon diserahkan melalui perantara.

“Total uang ijon yang diberikan saudara SRJ kepada ADK dan HMK, nilainya mencapai Rp.9,5 miliar. Pemberian uang sebanyak empat kali dan penyerahannya melalui para perantara,” tambah Asep Guntur.

Asep Guntur menjelaskan, Ade Kuswara juga mendapat penerimaan uang dari sejumlah pihak. Total uang yang diterimanya sebesar Rp.4,5 miliar.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, saudara ADK juga diduga mendapatkan penerimaan uang lainnya dari sejumlah pihak. Totalnya Rp.4,7 miliar,” jelas Asep Guntur.

Tags: Ade Kuswara KunangAsep Guntur RahayuBupati Bekasi Tersangka KPKDeputi Penindakan dan Eksekusi KPKKasus Dugaan Suap Ijon ProyekKPK

Related Posts

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.