SATUJABAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap ijon proyek. Anak dan ayah tersebut, diduga menerima uang suap ijon proyek dari pihak swasta, bernama Sarjan, yang turut ditetapkan tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang, saudara HMK (HM Kunang), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ (Sarjan), selaku pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep Guntur mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dikakukan selama 20 hari ke depan, sejak 20 Desember 2025.
“Atas perbuatan tersangka, saudara ADK terhadap pihak penerima HMK, disangkakan Pasal 12 huruf H, atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf A, atau Huruf B,natau Pasal 13. Sementara tersangka SRJ, selaku pihak pemberi, disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A, atau huruf B, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep Guntur.
Asep Guntur mengungkapkan, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, diduga telah menerima uang suap ijon dari Sarjan, senilai Rp.9,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek tahun mendatang, tahun 2026.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara tersangka ADK ini menjalin komunikasi dengan saudara tersangka SRJ, karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah itu, karena belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti di tahun 2026, dan seterusnya, sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ. Saudara ADK sering meminta sejumlah uang melalui ayahnya, HMK, padahal proyeknya sendiri belum ada,” ungkap Asep Guntur
Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sudah menerima uang suap ijon sebanyak empat kali. Uang suap ijon diserahkan melalui perantara.
“Total uang ijon yang diberikan saudara SRJ kepada ADK dan HMK, nilainya mencapai Rp.9,5 miliar. Pemberian uang sebanyak empat kali dan penyerahannya melalui para perantara,” tambah Asep Guntur.
Asep Guntur menjelaskan, Ade Kuswara juga mendapat penerimaan uang dari sejumlah pihak. Total uang yang diterimanya sebesar Rp.4,5 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, saudara ADK juga diduga mendapatkan penerimaan uang lainnya dari sejumlah pihak. Totalnya Rp.4,7 miliar,” jelas Asep Guntur.

