• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Titipkan HP ke Pacar, Siasat Streamer Resbob Hindari Kejaran Polisi

Editor
Selasa, 16 Desember 2025 - 04:14
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, tidak bisa menghindar dari kejaran polisi. Siasatnya menitipkan HP (handphone) kepada pacarnya agar pelariannya tidak diketahui, tetap terlacak hingga pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat.

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, setelah berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat. Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya berusaha bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Jakarta, Jawa Timur, hingga ke Jawa Tengah, untuk menghindari kejaran.

RelatedPosts

Hingga Minggu 3 Mei, 81.992 Jemaah Sudah Diberangkatkan, 9 Wafat

Lembaga Pemeriksa Halal Kini Beroperasi di Ambon

Harga Produsen Triwulan I 2026 Alami Inflasi

Sebagai siasat agar tempat pelariannya tidak diketahui, Muhammad Adimas Firdaus, sengaja menitipkan HP (handpohone) miliknya kepada pacar. Keberadaannya tetap saja terlacak polisi, hingga Tim Polda Jawa Barat berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

“Jadi pelaku ini berupaya lari sejauh-jauhnya. Tujuannya, hanya untuk bersembunyi menghindari kejaran polisi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Hendra menyebutkan, sebagai siasat menghindar dari kejaran, pelaku sengaja menitipkan HP kepada pacarnya yang tinggal di Surabaya. Tanpa memegang HP, pelaku berharap keberadaanya tidak bisa diketahui polisi yang tengah memburunya.

“Keberadaan pelaku tetap terlacak dan berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang,” kata Hendra.

Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat. Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) masih mendalami motif yang melatarbelakanginya tindakan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang disampaikam pelaku di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas.

Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Konten live ujaran kebencian melalui akun Resbob, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditresiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh menimbulkan kebencian, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

Tags: Ditressiber Polda Jawa BaratKabid Humas Polda Jawa BaratKombes Pol. Hendra RochmawanMuhammad Adimas FirdausPolda Jawa BararResbob Titipkan HP Hindari Kejaran PolisiTersangka Ujaran Kebencian

Related Posts

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff.(Foto: Humas Kemenhaj)

Hingga Minggu 3 Mei, 81.992 Jemaah Sudah Diberangkatkan, 9 Wafat

Editor
4 Mei 2026

Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah pada 3 Mei 2026, sehingga total jemaah wafat hingga...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Lembaga Pemeriksa Halal Kini Beroperasi di Ambon

Editor
4 Mei 2026

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif dan memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global....

Harga produsen TW I 2026

Harga Produsen Triwulan I 2026 Alami Inflasi

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Indeks Harga Produsen (IHP) umum sembilan sektor pada triwulan I-2026 naik 1,70...

Potret pariwisata Indonesia hingga Maret 2026

Kunjungan Wisman Ke Indonesia Maret 2026 Turun 6,17 Persen, Okupansi Hotel Turun

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada Maret 2026, kunjungan wisman di Indonesia mencapai 1,09 juta kunjungan. Jumlah...

Penumpang transportasi hingga Maret 2026

Penumpang Pesawat Domestik dan Internasional Naik Selama Maret 2026

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada Maret 2026, penumpang angkutan udara domestik naik 37,60 persen menjadi 5,6...

Produksi padi hingga Maret 2026.

Luas Panen Padi Maret 2026 Capai 1,61 Juta Hektre, Produksi 8,75 Juta Ton GKG

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan luas panen padi pada Maret 2026 sebesar 1,61 juta hektare, mengalami penurunan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.