SATUJABAR, SUMEDANG – Bupati Sumedang melarang kepala SKPD mengangkat dan menugaskan pegawai non ASN pascapengangkatan pegawai non ASN sebanyak 5.408 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, 1 Desember 2025. Larangan pengangkatan pegawai non ASN itu tertuang dalam surat edaran nomor B/3896/800.1.2.2/XII/2025 yang ditujukan ke kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang per 1 Desember 2025.
“Saya sudah menerbitkan surat larangan pengangkatan pengawai non ASN ke Kepala SKPD. Tidak ada pengangkatan dan penugasan pengawai non ASN, tetapi yang ada hanya PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang mengisi jabatan ASN,” kata Bupati Dony Ahmad Munir, Jumat (12/12/2025) melalui keterangan resmi Humas Pemkab Sumedang.
Disebutkan, Kepala Perangkat Daerah dan/atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dilarang mengangkat pegawai non-ASN, tenaga honorer dan/atau sebutan lainnya kecuali ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penataan kepegawaian kini memasuki tahap yang semakin terarah. Upaya menghadirkan tata kelola yang tertib dan akuntabel juga diperkuat melalui kebijakan yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun. “Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses manajemen kepegawaian berjalan lebih bersih dan transparan,” katanya.
Dony mengatakan, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi instansi dan masyarakat agar terhindar dari praktik tidak sesuai aturan, sekaligus mendorong setiap kebutuhan formasi diselesaikan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

