SATUJABAR, BANDUNG – SIMPONI adalah layanan terbaru dari Pemerintah Kota Cimahi dalam hal pelayanan informasi.
SIMPONI atau Sistem Permohonan Informasi Kota Cimahi (SIMPONI) diluncurkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi Rabu (27/9/2023).
Hal itu sebagai implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pelayanan permohonan informasi yang efektif dan responsif merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Peluncuran sekaligus sosialisasi SIMPONI dilaksanakan secara daring dengan mengundang seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Hendra Gunawan menyatakan pentingnya peran PPID terutama di era digital.
“Di era digital dimana akses terhadap sumber informasi sangat mudah, PPID menjadi sangat penting, khususnya di Kota Cimahi,” ujarnya.
Saat ini Kota Cimahi berada di predikat cukup informatif dengan nilai Keterbukaan Informasi sebesar 73, atau di kategori ketiga dari lima kategori yang ada.
“Tercapainya nilai-nilai tersebut salah satu faktornya ialah distribusi informasi dan tampilan Informasi Publik pada website yang perlu dioptimalkan. Oleh karenanya, kami mendorong semua tim yang terlibat untuk lebih mengoptimalkan website PPID Kota Cimahi agar predikat Kota Cimahi dapat naik menjadi “Informatif”,” katanya.
Salah satu upaya untuk optimalisasi menuju keterbukaan informasi yang lebih baik terutama dengan akselerasi layanan melalui media website yang diperbarui.
Apalagi, Pemkot Cimahi telah mengimplementasikan pelaksanaan PPID sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyediaan permohonan informasi dari masyarakat.
“Sehingga PPID Pelaksana dapat langsung menjawab permohonan informasi dari Masyarakat,” ungkapnya dikutip situs Pemkot Cimahi.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Cimahi Hendi Purwanda menambahkan, dengan adanya layanan SIMPONI maka masyarakat Kota Cimahi diharapkan bisa lebih mudah mengakses informasi publik pada pemerintah daerah.