• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

4 Pemuda Penyekap Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Editor
Sabtu, 29 November 2025 - 12:27
Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Empat pemuda yang diduga telah melakukan aksi penyekapan dan berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ditemukan polisi di tempat penginapan saat menyelamatkan korban setelah berhasil menghubungi orangtuanya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan keempat pemuda sebagai tersangka atas dugaan melakukan aksi penyekapan dan perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur. Keempat tersangka, yakni berinisial DF, 24 tahun, warga Kecamatan Tamansari, DM, 21 tahun, warga Kecamatan Cipedes, IR, 17 tahun, dan AK, 17 tahun, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

RelatedPosts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kami sudah menetapkan empat orang tersangka (dugaan aksi penyekapan dan perbuatan asusila). Keempat tersangka, terdiri dari, dua dewasa dan dua anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Penahanan dilakukan secara terpisah, di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota, dan dua tersangka anak di bawah umur di kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), di Kabupaten Pangandaran.

“Tersangka berusia dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, dan dua anak di LPKS khusus anak di Pangandaran,” kata Faruk.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai aturan hukum tentang perlindungan anak. Korban dugaan aksi penyekapan dan perbuatan asusila berinisial, RN, anak gadis di bawah umur berusia 15 tahun.

“Kami sangkakan pidana berkaitan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81, 88 dan 89 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Korbannya anak masih berusia 15 tahun,” jelas Faruk.

Korban Diselamatkan
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur di Kota Tasikmalaya, diduga disekap empat pemuda. Polisi berhasil menyelamatkan gadis tersebut, di sebuah tempat penginapan, berikut mengamankan keempat pemuda yang diduga telah menyekapnya.

Aksi penyelamatan gadis berinisial RN, berusia 15 tahun, yang diduga telah menjadi korban penyekapan, dilakukan aparat Polres Tasikmalaya Kota. Aksi penyelamatan setelah menggerebek tempat penginapan di Jalan Komalasari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (26/11/2025).

Korban yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi, tiba-tiba menelepon orangtuanya dengan nada ketakutan. Orangtua korban melaporkan ke polisi, setelah dihubungi anak gadisnya berada di tempat penginapan bersama empat pemuda yang membawanya.

Korban yang berhasil diselamatkan, merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Saat mengamankan keempat pemuda dari tempat penginapan, polisi menemukan sejumlah botol minuman keras.

Hasil pemeriksaan, keempat pemuda mengaku, sudah dua hari dua malam berada di tempat penginapan bersama korban. Korban dibawa ke tempat penginapan dan tidak boleh keluar, setelah dicekoki minuman keras.

Keempat pria juga menahan telepon selular (ponsel) milik korban. Korban bisa mengambil ponsel miliknya, saat keempat pemuda sedang tidur, kemudian menghubungi orangtuanya.

Tags: AKBP Moch. Faruk RoziEmpat Pemuda Penyekap Gadis di Bawah Umurjawa baratKapolres Tasikmalaya Kotakota tasikmalayaPolres Tasikmala KotaSatreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Related Posts

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.