• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Baru Bebas dari Penjara, Tante Ola Kembali Ditangkap Polres Cimahi Edarkan Narkoba

Editor
Jumat, 28 November 2025 - 02:49
Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), residivis pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).

Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), residivis pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Tanti Yulianti alias Tante Ola, kembali harus berurusan dengan polisi setelah delapan bulan baru bebas dari penjara. Wanita berusia 41 tahun tersebut, ditangkap Polres Cimahi, Jawa Barat, karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tanti Yulianti alias Tante Ola, 41 tahun, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, di rumahnya di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Dalan penangkapan terhadap Tante Ola, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,30 gram.

RelatedPosts

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

Wanita berstatus janda tersebut, merupakan residivis yang kembali ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka baru delapan bulan bebas dari penjara.

“Jadi, tersangka berinisial TY alias Tante Ola, merupakan residivis kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu. Baru bebas delapan bulan, diamankan kembali karena mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 15,30 gram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Niko.mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih buron. Barang haram tersebut, diedarkan tersangka di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

“Tersangka diamankan setelah mengedarkan sabu itu di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Sabu diedarkan dengan sistem tempel dan mendapatkan keuntungan Rp.200 ribu dari setiap paket sabu,” kata Niko.

Niko mengungkapkan, dari penangkapan tersangka, berhasil membuka jaringan pengedar sabu kaki-tamgannya. Dua tersangka lain berhasil ditangkap, yakni Devi Maulana, 40 tahun, dan Dudi Irawan, 40 tahun.

“Dua tersangka lain dalam satu jaringan yang sama berhasil diamankan, dengan barang bukti 147,30 gram sabu. Kedua tersangka terafiliasi dengan TY alias Tante Ola, berencana mengedarkan sabu di wilayah Jakarta,” ungkap Niko.

Tante Ola mengaku, terpaksa kembali mengedarkan sabu karena terpaksa untuk membiayai anak-anaknya.
Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, Tante Ola tergiur keuntungan hingga dua kali lipat dari mengedarkan sabu.

Dalam kasus sebelumnya, Tante Ola divinis hukuman sepuluh tahun tiga bulan kurungan penjara namun hanya menjalani hukuman lima tahun. Tante Ola kembali dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,ntentang Narkotikaz dengan ancaman pidana lima tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda minimal Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Tags: AKBP Niko Nurullah Adi Putrajawa baratKapolres Cimahipolres cimahiSatresnarkoba Polres CimahiWanita Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap

Related Posts

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Editor
17 Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat di...

Sistem koridor biometri di imigrasi saat kepulangan jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Editor
17 Juni 2026

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem keimigrasian biometrik SATUJABAR, SURABAYA –...

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP Pertamina.(Foto: Istimewa)

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

Editor
17 Juni 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Kandang Ayam dan Puyuh di Kuningan, Ribuan Ekor Terpanggang

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Ribuan ekor ayam dan burung puyuh mati terpanggang, setelah peristiwa kebarakan menghanguskan bangunan kandang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat....

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Darmawangsa Wedding di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam penyelidikan polisi....

Ilustrasi klinik kecantikan.(Foto: Pexels)

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.