• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Temukan Ketidaksinkronan Regulasi Daerah dengan Kebijakan Nasional, DPD RI Serukan Pembaruan Perda Jabar

Editor
Kamis, 27 November 2025 - 08:29

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menemukan bahwa persoalan utama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) terletak pada ketidaksinkronan antara regulasi daerah dan kebijakan nasional, serta lambatnya proses harmonisasi terhadap Perda yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Banyak Perda masih merujuk aturan lama sehingga tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi terbaru.

Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti pada kegiatan Kunjungan Kerja Pemasyarakatan Keputusan DPD RI terkait Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda di Provinsi Jabar, Kamis (27/11), di Bandung, yang difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Jabar.

RelatedPosts

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Ia menyampaikan, dari sisi tata kelola, penyusunan Perda terkendala oleh terbatasnya tenaga perancang, lemahnya koordinasi antar-OPD, serta proses fasilitasi yang panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov). Rendahnya partisipasi publik, terutama dari komunitas adat membuat sejumlah Perda kurang operasional, tidak kontekstual, dan sering tidak efektif dalam implementasi di lapangan.

“Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, persoalan utama yang belum terpecahkan adalah ketidakmampuan banyak daerah untuk menghasilkan Perda yang benar-benar berkualitas sebagai fondasi kemandirian daerah. Pembentukan Perda yang efektif, terukur, dan implementatif masih menjadi tantangan besar,” ujar Agita.

Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat dua kebutuhan mendasar. Pertama, dari sisi materiil, daerah membutuhkan ruang kewenangan yang lebih luas di berbagai sektor agar dapat mengatur sesuai kebutuhan lokal. Dinamika regulasi pusat yang kian cepat membuat daerah kesulitan melakukan penyesuaian. Kedua, dari sisi formil, daerah memerlukan dukungan yang lebih kuat dalam proses pembentukan Perda, terutama dalam fasilitasi, harmonisasi, dan peningkatan kapasitas SDM perancang regulasi.

Agita juga menyampaikan, proses pembentukan Perda di Jabar masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari disharmoni regulasi pusat–daerah, keterbatasan SDM perancang, hingga kualitas Naskah Akademik yang belum memadai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Perda lama, penyesuaian metode omnibus law, serta penyederhanaan regulasi.

Selain itu, beberapa daerah menyoroti perbedaan perspektif dengan pemerintah pusat dalam menangani isu-isu strategis seperti sampah, pemekaran daerah dan desa, batas wilayah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau. Keterlambatan terbitnya regulasi turunan, seperti PP dari UU Desa, juga menyebabkan kekosongan hukum dan menghambat pembahasan Ranperda. Di sisi lain, banyak kota/kabupaten menghadapi tantangan teknis seperti pemrosesan sampah, kesulitan penetapan RTH, serta hambatan penyusunan Perda bangunan gedung pasca UU Cipta Kerja.

“Secara umum, daerah menegaskan perlunya peningkatan kualitas SDM, percepatan harmonisasi regulasi, dan dukungan pemerintah pusat agar pembentukan Perda lebih efektif, kontekstual, dan operasional,” ujar Agita.

Meskipun terdapat berbagai tantangan, namun demikian, disampaikan Agita, BULD DPD RI mengapresiasi Kanwil Kemenkum Jabar yang telah menerima dan memfasilitasi BULD DPD RI dalam kegiatan ini. BULD DPD RI mengapresiasi hubungan kolaboratif antara Pemprov Jabar dengan Kanwil Kemenkum Jabar dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga mendorong lahirnya produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Provinsi Jabar.

Disampaikannya juga, DPD RI lebih menempatkan diri untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. DPD RI mendorong agar perda-perda yang dibentuk di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dari pusat, dan sebaliknya regulasi dari pusat hendaknya mengakomodir kepentingan daerah.

Sementara itu, disampaikan Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, DPD RI memiliki kedudukan strategis sebagai pengawal otonomi daerah, khususnya dalam memastikan agar kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” kata GKR Hemas pada kunjungan tersebut.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid dan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar beserta jajaran.

Tags: Agita NurfiantiDPDPerda pemasyarakatan

Related Posts

Pesawat terbang di bandara

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru...

Aktivitas bongkar kapal pengangkut batubara di Pelabuhan Cirebon. (Dok. Satujabar.com)

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta mengurangi konsentrasi arus logistik yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan...

Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Editor
23 Juni 2026

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. SATUJABAR, JAKARTA...

Taufik Hidayat (30), DPO kasus penyekapan dan penganiayaan berat.(Foto:Istimewa).

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH), sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita...

ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Teknologi Bandung (FMIPA ITB).(Foto: Istimewa)

Kolaborasi Strategis FMIPA ITB dan ParagonCorp, Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Teknologi Bandung (FMIPA ITB)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.