• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Temukan Ketidaksinkronan Regulasi Daerah dengan Kebijakan Nasional, DPD RI Serukan Pembaruan Perda Jabar

Editor
Kamis, 27 November 2025 - 08:29
Temukan Ketidaksinkronan Regulasi Daerah dengan Kebijakan Nasional, DPD RI Serukan Pembaruan Perda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menemukan bahwa persoalan utama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) terletak pada ketidaksinkronan antara regulasi daerah dan kebijakan nasional, serta lambatnya proses harmonisasi terhadap Perda yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Banyak Perda masih merujuk aturan lama sehingga tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi terbaru.

Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti pada kegiatan Kunjungan Kerja Pemasyarakatan Keputusan DPD RI terkait Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda di Provinsi Jabar, Kamis (27/11), di Bandung, yang difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Jabar.

RelatedPosts

ASN Award 2026 Kota Bandung untuk Memacu Kinerja

Kejadian Bencana dan Penanggulannya Per Sabtu 31 Oktober 2026

Polda Jabar Bongkar Siaran ‘Live Pornografi’, Penyedia dan Talent Ditangkap

Ia menyampaikan, dari sisi tata kelola, penyusunan Perda terkendala oleh terbatasnya tenaga perancang, lemahnya koordinasi antar-OPD, serta proses fasilitasi yang panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov). Rendahnya partisipasi publik, terutama dari komunitas adat membuat sejumlah Perda kurang operasional, tidak kontekstual, dan sering tidak efektif dalam implementasi di lapangan.

“Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, persoalan utama yang belum terpecahkan adalah ketidakmampuan banyak daerah untuk menghasilkan Perda yang benar-benar berkualitas sebagai fondasi kemandirian daerah. Pembentukan Perda yang efektif, terukur, dan implementatif masih menjadi tantangan besar,” ujar Agita.

Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat dua kebutuhan mendasar. Pertama, dari sisi materiil, daerah membutuhkan ruang kewenangan yang lebih luas di berbagai sektor agar dapat mengatur sesuai kebutuhan lokal. Dinamika regulasi pusat yang kian cepat membuat daerah kesulitan melakukan penyesuaian. Kedua, dari sisi formil, daerah memerlukan dukungan yang lebih kuat dalam proses pembentukan Perda, terutama dalam fasilitasi, harmonisasi, dan peningkatan kapasitas SDM perancang regulasi.

Agita juga menyampaikan, proses pembentukan Perda di Jabar masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari disharmoni regulasi pusat–daerah, keterbatasan SDM perancang, hingga kualitas Naskah Akademik yang belum memadai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Perda lama, penyesuaian metode omnibus law, serta penyederhanaan regulasi.

Selain itu, beberapa daerah menyoroti perbedaan perspektif dengan pemerintah pusat dalam menangani isu-isu strategis seperti sampah, pemekaran daerah dan desa, batas wilayah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau. Keterlambatan terbitnya regulasi turunan, seperti PP dari UU Desa, juga menyebabkan kekosongan hukum dan menghambat pembahasan Ranperda. Di sisi lain, banyak kota/kabupaten menghadapi tantangan teknis seperti pemrosesan sampah, kesulitan penetapan RTH, serta hambatan penyusunan Perda bangunan gedung pasca UU Cipta Kerja.

“Secara umum, daerah menegaskan perlunya peningkatan kualitas SDM, percepatan harmonisasi regulasi, dan dukungan pemerintah pusat agar pembentukan Perda lebih efektif, kontekstual, dan operasional,” ujar Agita.

Meskipun terdapat berbagai tantangan, namun demikian, disampaikan Agita, BULD DPD RI mengapresiasi Kanwil Kemenkum Jabar yang telah menerima dan memfasilitasi BULD DPD RI dalam kegiatan ini. BULD DPD RI mengapresiasi hubungan kolaboratif antara Pemprov Jabar dengan Kanwil Kemenkum Jabar dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga mendorong lahirnya produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Provinsi Jabar.

Disampaikannya juga, DPD RI lebih menempatkan diri untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. DPD RI mendorong agar perda-perda yang dibentuk di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dari pusat, dan sebaliknya regulasi dari pusat hendaknya mengakomodir kepentingan daerah.

Sementara itu, disampaikan Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, DPD RI memiliki kedudukan strategis sebagai pengawal otonomi daerah, khususnya dalam memastikan agar kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” kata GKR Hemas pada kunjungan tersebut.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid dan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar beserta jajaran.

Tags: Agita NurfiantiDPDPerda pemasyarakatan

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat acara Anugerah ASN Berprestasi dan ASN Teladan Tahun 2026 di Hotel Grandia, Jumat 30 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

ASN Award 2026 Kota Bandung untuk Memacu Kinerja

Editor
1 November 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi melalui ajang ASN Award. Penghargaan ini...

Foto : Tim gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10). (BPBD Kabupaten Sinjai)

Kejadian Bencana dan Penanggulannya Per Sabtu 31 Oktober 2026

Editor
1 November 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan laporan Direktorat Koordinasi Pengendalian...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Bongkar Siaran ‘Live Pornografi’, Penyedia dan Talent Ditangkap

Editor
31 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat membongkar aktivitas siaran 'live pornografi' melalui situs web ilegal. Dua pelaku terlibat, terdiri dari penyedia dan...

Petugas memeriksa TKP karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Karhutla

Editor
31 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Hotspot Nasional 160 Titik, Kalteng Masih Jadi Fokus Operasi

Editor
31 Oktober 2026

JAKARTA - Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional tercatat 160 titik berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi yang berlokasi di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (30/10/2026). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi

Editor
31 Oktober 2026

CIMAHI  - Presiden Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi yang berlokasi di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, pada...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.