• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bikin Miris! Cagar Budaya Gedong Duwur Dirusak Aksi Vandalisme Aktivitas Pembuatan Film

Editor
Senin, 24 November 2025 - 04:26
(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, INDRAMAYU – Bangunan Gedong Duwur yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh SK Bupati Indramayu pada tahun 2023 mengalami kerusakan akibat vandalisme dalam aktivitas pembuatan film layar lebar di lokasi tersebut.

Nang Sadewo dari Indramayu Historia Indonesia mendapat informasi tersebut dari warga yang tinggal di sekitar gedung eks asisten residen yang dibangun pada tahun 1866.

RelatedPosts

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

2 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi

QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Dunia di Sidang Umum PBB

Menurut Nang Sadewo, vandalisme terjadi pada seluruh dinding tembok bagian depan bangunan dan dinding tembok pada bagian ruang dalam dan pintu pintu yang kondisinya orisinil.

“Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” kata Nang Sadewo.

Sementara, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi sudah melaporkan aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Dedy sangat menyesalkan adanya aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Indramayu tahun 2023 dan dilindungi oleh Indang Indang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya.

“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri,” jelas Dedy Musashi.

Dedy menilai aksi vandalisme ini Vandalisme cagar budaya merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan karena menghilangkan nilai sejarah, keindahan, dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.

Sebagai informasi, Gedong Duwur adalah bangunan eks asisten residen atau residen wooning yang dibangun pada tahun 1866. Gedung ini bergaya kolonial dan memiliki kekhasan perpaduan bangunan bergaya Eropa dengan spesifikasi lantai yang diimpor dari Britania Raya.

Gedung bersejarah tersebut telah ditetapkan oleh Tika Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu dan di SK kan oleh bupati Indramayu sebagai Bangunan Cagar Budaya pada tahun 2023.

Tags: Cagar Budaya Gedong Duwurindramayu

Related Posts

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI Ian Heriawan.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

Editor
22 September 2026

JAKARTA - Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M....

Jemaah haji jalani perawatan di Arab Saudi.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

2 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi

Editor
22 September 2026

JEDDAH - Pelaksanaan ibadah haji 2026 telah usai. Namun, perhatian Kementerian Haji dan Umrah belum berhenti. Dua jemaah haji Indonesia...

Qris Antarnegara

QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Dunia di Sidang Umum PBB

Editor
22 September 2026

JAKARTA - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara meraih “50-in-5 Awards 2026" kategori Kolaborasi yang diselenggarakan oleh Digital Public...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 22/9/2026 Antam Rp 2.627.000 Per Gram

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 22/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.627.000 per gram...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni (tengah) didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan), dan Pangdam Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
22 September 2026

PALANGKA RAYA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan...

Tapir (Tapirus indicus) menjalani perawatan sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.(Foto: Humas Kemenhut)

Tapir Terperosok Parit Kebun Sawit, Petugas BKSDA Evakuasi

Editor
22 September 2026

BANDAR LAMPUNG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.