SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) tercatat menurun pada paruh kedua November 2025. Pemerintah menetapkan HPE rata-rata sebesar USD 5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT), turun 0,54 persen dibandingkan paruh pertama November yang berada di level USD 5.462,14 per WMT.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2175 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ditandatangani pada 12 November 2025 dan berlaku untuk periode 15—30 November 2025.
“Nilai HPE konsentrat tembaga periode kedua November 2025 turun 0,54 persen dibanding paruh pertama. Penurunan ini dipengaruhi melemahnya harga emas dan perak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana.
Menurut Tommy, penguatan dolar Amerika Serikat (AS) mendorong kenaikan harga tembaga. Namun demikian, rata-rata nilai konsentrat tembaga tetap turun akibat melemahnya harga dua logam mulia tersebut.
Pada periode paruh kedua November 2025, harga tembaga tercatat naik 1,13 persen, sementara harga emas turun 1,65 persen dan harga perak turun 3,75 persen dibandingkan paruh pertama. Melemahnya harga emas dan perak dipicu oleh penguatan dolar AS serta ekspektasi kenaikan suku bunga global, yang menurunkan minat terhadap aset aman (safe haven asset).
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, transparan, dan berbasis data untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri serta memastikan konsistensi kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekspor pertambangan.
“Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi antarinstansi, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi pasar global secara objektif,” ujar Tommy.

