• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Senin 10 November Hari Pahlawan, Masyarakat Diminta Heningkan Cipta 60 Detik

Editor
Minggu, 09 November 2025 - 12:21
Logo Hari Pahlawan 2025 dirilis Kementerian Sosial (Kemensos).(Foto:Istimewa).

Logo Hari Pahlawan 2025 dirilis Kementerian Sosial (Kemensos).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti prosesi mengheningkan cipta bertepatan dengan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025. Ajakan mengheningkan cipta selama 60 detik, atau satu menit, dalam memperingati Hari Pahlawan untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.

Dalam Dokumen Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2025, yang dirilis Kementerian Sosial (Kemensos), pelaksanaan mengheningkan cipta secara serentak berlangsung selama 60 detik, atau satu menit, di seluruh Indonesia. Mengheningkan Cipta serentak bertepatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, pukul 08.15 waktu wilayah setempat, bersamaan upacara bendera.

RelatedPosts

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Pelaksanaan Prosesi Mengheningkan Cipta Hari Pahlawan 10 November 2025 selama 60 detik serentak:

– Di Jakarta: saat pelaksanaan upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine selama satu menit.

– Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: saat upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine di kantor-kantor/instansi Pemerintah, swasta, dan tempat-tempat lainnya, selama satu menit.

– Di Kecamatan/Kelurahan/Desa: saat upacara bendera di tempat upacara yang ditentukan, sebagai titik komando ditandai bunyi sirine, atau menyesuaikan selama satu menit.

– Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Mengheningkan Cipta, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, antaralain kegiatan di Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut, tempat keramaian lainnya, rumah-rumah, jalan raya, kantor, serta perusahaan dan pabrik yang tidak diadakan upacara bendera.

– Masyarakat di dalam kendaraan umum, atau pribadi saat berada di jalan raya: Kapal Laut (Mengheningkan Cipta diumumkan Nakhoda Kapal), Pesawat Terbang (Mengheningkan Cipta diumumkan Pilot, Kereta Api sedang berjalan dan sebelum berangkat (Mengheningkan Cipta diumumkan Ketua Regu/Gerbong dan Kepala Stasiun sebelum berangkat pukul 08.15 WIB).

Prosesi Mengheningkan Cipta dikecualikan:

– Mereka yang menjalankan tugas di rumah sakit dan seluruh kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

– Kendaraan/mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas

– Kendaraan/mobil pemadam kebakaran sedang bertugas

– Kendaraan sedang berada di luar kota dan jalan tol

– Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, antaralain Polisi Lalu-Lintas (Polantas), petugas keamanan (Satpam/Hansip), Kru Pesawat Terbang sedang mengudara, serta Kru Kapal Laut sedang berlayar

Tags: 10 November 2025hari pahlawanjakartaKementerian SosialMengheningkan Cipta 60 DetikUpacara Bendera

Related Posts

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Cipali dan Nagreg Fokus Pengamanan Mudik Jabar 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mulai melakukan persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026, salah satunya mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu-lintas. Titik kepadatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.