• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dukun Cabul di Bandung Ditangkap, Modus Bisa Sembuhkan Orang Sakit

Editor
Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:30
UF, dukun cabul modus menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

UF, dukun cabul modus menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang dukun cabul di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah dilaporkan telah berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur. Dukun cabul modus menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit tersebut, telah menjalankan prakteknya sejak tahun 2023.

Dukun cabul berinisial UF, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, di Jalan Pangaritan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Dukun cabul berkedok menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit tersebut, terbongkar setelah dilaporkan telah berbuat asusila, menyetubuhi gadis di bawah umur.

RelatedPosts

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, pelaku disebut sebagai ‘orang pintar’ yang menjanjikan bisa menyembuhkan orang sakit tersebar dari mulut ke mulut. Pelaku ternyata seorang dukun cabul, setelah modusnya terbongkar dari laporan korban gadis di bawah umur yang telah disetubuhinya saat berobat.

“Jadi, pelaku mengaku sebagai ‘orang pintar’ yang mampu mengobati orang sakit, baik sakit terkait fisik maupun permasalahan psikis. Kemampuan yang dijanjikan tersebut, ternyata hanya modus pelaku,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan, korban yang melaporkan pelaku, mengaku, telah disetubuhi setelah meminta pelaku mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pun dijalankan pelaku dengan menjalankan ritual pengobatan.

“Korban percaya begitu saja saat diminta mengirimkan foto-foto bagian sensitif tubuhnya agar bisa terkabul. Pada saat hari ritual pengobatan disepakati, pelaku menjalanlan aksinya berbuat asusila terhadap korban,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, praktek dukun cabul telah dijalankan pelaku, sejak Februari 2023 lalu. Bahkan dari satu korban yang lapor, kemudian bermunculan korban-korban lainnya.

“Saat kita melaksanakan pemeriksaan dari LP (Laporan Polisi) pertama, ada beberapa korban lainnya menyusul melaporkan. Korban lainnya sudah ada tiga orang yang datang melaporkan ke Polrestabes Bandung,” ungkap Budi.

Budi mempersilakan masyarakat yang merasa telah menjadi korban perbuatan asusila pelaku untuk membuat laporan. Laporan bisa langsung dilayangkan ke Polrestabes Bandung, untuk memudahkan penyidik mengusutnya.

Budi memastikan, korban akan mendapatkan pendampingan psikologi dari Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendampingan korban, termasuk juga konseling akan diberikan hingga proses persidangan selesai.

Pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Bandung, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 76-D, Pasal 82 junto Pasal 76-E, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 junto Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tags: dukun cabuljawa baratKapolrestabes BandungKecamatan PanyileukanKombes Pol. Budi Sartonokota bandungModus Bisa Sembuhkan Orang Sakitpolrestabes bandungSatreskrim Polrestabes Bandung

Related Posts

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

KAI Wisata.(Foto: Istimewa)

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut mendukung berbagai kegiatan perjalanan rombongan...

Kendaraan melintas Gerbang Tol Cileunyi.(Foto:Istimewa).

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu (17/03/2026). Peningkatan arus kendaraan pemudik...

Arus mudik di Jalur Nagreg menuju wilayah Selatan Jawa Barat dan Jawa Tengah.(Foto:Istimewa).

Lalin Jalur Nagreg Terus Meningkat, Puncak Arus Mudik Kamis Malam

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Arus pemudik di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus meningkat, memasuki H-2 Lebaran, Kamis (19/03/2026). Puncak arus mudik...

Jemaah umrah di Tanah Suci.(Foto: Kementerian Haji dan Umrah)

Pemerintah Kawal Kepulangan 2.190 Jemaah Umrah

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah terus melakukan pengawalan ketat terhadap...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.