• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

Editor
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:40
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri telah merampungkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, hingga tewas. Tiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, dijatuhi sanksi meminta maaf.

Ketiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edin, dan Bharaka Yohanes David. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiga terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, akibat dilindas rantis, digelar secara terpisah di Mabes Polri, sejak 01 hingga 03 Oktober 2025.

RelatedPosts

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto bersama anggota dari Divisi Propam dan Korps Brimob Polri. Putusan sidang menyatakan, perbuatan ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi saat kejadian, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat.

“Ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi dan pengemudi rantis, saat penanganan aksi unjukrasa di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan akibat dilindas rantis yang ditumpanginya,” ujar Erdi, dalam keterangannya, Jum’at (10/10/2025).

Ketiga anggota Brimob rersebut, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

Selain itu, juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi Patsus telah dijalaninya, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Erdi menegaskan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan sidang KKEP tersebut. Mereka menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya banding.

Tags: Divpropam PolrijakartaKabag Penum Divisi Humas PolriKematian Ojol Affan Kurniawan Dilindas RantisKombes Pol. Erdi A. Chaniagomabes polriSanksi Minta MaafSidang Kode Etik 3 Anggota Brimob

Related Posts

Kampus Stikom Bandung.(Foto:Istimewa).

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mencabut sanksi administratif terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi...

Ilistrasi lambang Polri.(Foto:Istimewa).

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Tok! DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG---Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen's Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa...

Purbaya Yudhi Sadewa,pertumbuhan ekonomi

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

Editor
9 Juni 2026

Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6,5% pada 2027 yang diposisikan sebagai fondasi krusial menuju target 8 persen pada 2029 mendatang. SATUJABAR,...

Petugas Satpol PP Kabupaten Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart, yang dijadikan ajang pesta gay dan viral di media sosial.(Foto:Istimewa).

Tempat Hiburan Malam Jadi Ajang Pesta Gay di Karawang Ditutup

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak tegas menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart,...

Bank Indonesia,BI-Rate

BI-Rate Naik Jadi 5,50%

Editor
9 Juni 2026

BI-Rate naik sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.