• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

Editor
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:40
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri telah merampungkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, hingga tewas. Tiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, dijatuhi sanksi meminta maaf.

Ketiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edin, dan Bharaka Yohanes David. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiga terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, akibat dilindas rantis, digelar secara terpisah di Mabes Polri, sejak 01 hingga 03 Oktober 2025.

RelatedPosts

bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten

Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan

Angkot Bawa Pelajar ditabrak Truk Di Bandung Barat, Penumpang Selamat

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto bersama anggota dari Divisi Propam dan Korps Brimob Polri. Putusan sidang menyatakan, perbuatan ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi saat kejadian, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat.

“Ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi dan pengemudi rantis, saat penanganan aksi unjukrasa di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan akibat dilindas rantis yang ditumpanginya,” ujar Erdi, dalam keterangannya, Jum’at (10/10/2025).

Ketiga anggota Brimob rersebut, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

Selain itu, juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi Patsus telah dijalaninya, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Erdi menegaskan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan sidang KKEP tersebut. Mereka menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya banding.

Tags: Divpropam PolrijakartaKabag Penum Divisi Humas PolriKematian Ojol Affan Kurniawan Dilindas RantisKombes Pol. Erdi A. Chaniagomabes polriSanksi Minta MaafSidang Kode Etik 3 Anggota Brimob

Related Posts

Plt. Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (Tengah batik biru) bersama jajaran, berfoto bersama Gubernur Banten Andra Soni (Tengah baju cokelat), dan jajarannya. (Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten

Editor
23 April 2026

BANTEN, 21 April 2026 — bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pembangunan daerah di Provinsi Banten melalui kolaborasi...

Undian Simpeda 2026.(Foto: bank bjb)

Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan

Editor
23 April 2026

Dari ribuan peserta undian Simpeda 2026, sebanyak 19 nasabah bank bjb berhasil menjadi pemenang dengan total hadiah Rp129 juta SURAKARTA...

Ilustrasi bangkai mobil setelah terlibat kecelakaan(Foto:Istimewa).

Angkot Bawa Pelajar ditabrak Truk Di Bandung Barat, Penumpang Selamat

Editor
23 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah angkutan kota (angkot) membawa pelajar berangkat sekolah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terguling ditabrak truk. Tidak ada...

(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Kucuran Kredit Triwulan I 2026 Tetap Tumbuh Meski Turun dari Sebelumnya

Editor
23 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Perbankan yang dilakukan Bank Indonesia mengindikasikan penyaluran kredit baru pada triwulan I 2026 tetap tumbuh, meski...

Menhub Dudy Purwagandhi menghadiri Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, di Semarang, Kamis (23/4/2026).(Foto: Humas Kemenhub)

Dorong Keselamatan, Menhub Sokong Inovasi Sektor Transportasi

Editor
23 April 2026

Data Korlantas Polri menyatakan, angka kecelakaan Lebaran 2026 turun 5,75% dan tingkat fatalitas korban meninggal dunia turun 30,41% dibanding periode...

(FOTO: AMSI)

Sinergi Media dan Praktisi PR, Merawat Kepercayaan & Menghargai Reputasi

Editor
23 April 2026

Ada satu toleransi besar yang terpaksa diakomodir. Media sulit menjaga independensi ruangnya karena harus banyak bertoleransi dengan kepentingan finansial. SATUJABAR,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.