• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

Editor
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:40
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri telah merampungkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, hingga tewas. Tiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, dijatuhi sanksi meminta maaf.

Ketiga anggota Brimob penumpang rantis yang duduk di kursi belakang, yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edin, dan Bharaka Yohanes David. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiga terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, 21 tahun, akibat dilindas rantis, digelar secara terpisah di Mabes Polri, sejak 01 hingga 03 Oktober 2025.

RelatedPosts

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto bersama anggota dari Divisi Propam dan Korps Brimob Polri. Putusan sidang menyatakan, perbuatan ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi saat kejadian, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat.

“Ketiga anggota Brimob terduga pelanggar tidak berusaha mengingatkan komandan Kompi dan pengemudi rantis, saat penanganan aksi unjukrasa di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan akibat dilindas rantis yang ditumpanginya,” ujar Erdi, dalam keterangannya, Jum’at (10/10/2025).

Ketiga anggota Brimob rersebut, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

Selain itu, juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi Patsus telah dijalaninya, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Erdi menegaskan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan sidang KKEP tersebut. Mereka menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya banding.

Tags: Divpropam PolrijakartaKabag Penum Divisi Humas PolriKematian Ojol Affan Kurniawan Dilindas RantisKombes Pol. Erdi A. Chaniagomabes polriSanksi Minta MaafSidang Kode Etik 3 Anggota Brimob

Related Posts

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Jenazah korban KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa, asal Kabupaten Garut, Risyan Kurnia Putra (29), dan Erick Maisul Latif (38).(Foto:Istimewa)

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Tiba di Garut

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Dua jenazah korban tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, yang tenggelam di Perairan Laut Jawa, warga Kabupaten Garut,...

Petugas berjuang memadamkan karhutla. Menurut Kemenhut, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Turun, Pengendalian Kebakaran Sambil Selamatkan Satwa

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan. Berdasarkan pemantauan hingga Rabu malam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.