• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tegas! Cimahi Pidanakan Orang yang Nyampah Sembarangan

Editor
Sabtu, 16 September 2023 - 11:01
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akan dilaksanakan Senin (18/9/2023).

Sidang rencananya akan berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita. Ada belasan warga yang akan disidangkan, termasuk dua pemuda yang viral membuang sampah ke sungai.

RelatedPosts

Harga Komoditas September 2026: CPO, Biji Kakao, Pinus Naik

Pemerintah Konsolidasikan 8.000 Lebih Jaringan Kehumasan

Wisman ke Jawa Barat Juli 2026 Turun 51,36 Persen

“Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudab diperiksa dan berkasnya lengkap. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 orang lagi yang buang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (15/9/2023).

Ranto menjelaskan, keputusan untuk menyeret dua pemuda yang viral beserta belasan warga gang memuhang sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.

“Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara,” ucap Ranto.

LAKSANAKAN PERDA

Ranto menegaskan, pihaknya akan menuntur para pelaku pembuangan sampah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai.

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.

“Kalau sesuai Perda sanksinya yang bisa dikenakan pelaku bisa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ada juga sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah,” tegas Ranto.

Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.

“Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial,” tegasnya.

Tags: tipiring

Related Posts

Supervitamin E dari minyak sawit sedang dikembangkan oleh Peneliti BRIN

Harga Komoditas September 2026: CPO, Biji Kakao, Pinus Naik

Editor
2 September 2026

JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan...

Menkomdigi Meutya Hafid bersama Wamendagri Bima Arya dan Kepala Bakom Muhammad Qodari memberikan keterangan kepada wartawan dalam Forum Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Graha Marinir, Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pemerintah Konsolidasikan 8.000 Lebih Jaringan Kehumasan

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Pemerintah menyatukan jaringan kehumasan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk membangun komunikasi kebijakan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan...

Bandung Good Guide,turis,wisman,wisata,jabar

Wisman ke Jawa Barat Juli 2026 Turun 51,36 Persen

Editor
1 September 2026

BANDUNG – Wisman ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juli 2026 tercatat sebanyak 232 kunjungan, atau turun 51,36 persen...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Mengitimidasi dan Memeras ASN di Sekolah di Sukabumi, Pria Mengaku Wartawan Positif Narkoba Ditangkap

Editor
1 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Viral di media sosial, seorang pria mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengamuk di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa...

Pelepasan ekspor komoditas kopi dari Gudang SRG KAI-ASLI Gedebage, Bandung, menuju Tiongkok dan Maroko pada Kamis (16/7/2026).(Foto: Dok. Kemendag)

Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 Naik 6,43 Persen

Editor
1 September 2026

BANDUNG - Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 mencapai USD 23,58 miliar atau naik 6,43 persen dibanding periode yang sama tahun...

inflasi sumedang,inflasi jabar november 2024,inflasi desember 2024,inflasi kota bandung

Inflasi Jabar Agustus 2026 Sebesar 3,13 Persen (Y-no-Y)

Editor
1 September 2026

BANDUNG - Inflasi Jabar Agustus 2026 year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar 3,13 persen dengan Indeks Harga Konsumen...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.