• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Aksi Demo Rusuh di Bandung

Editor
Selasa, 16 September 2025 - 06:31
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan 42 tersangka dalam aksi demo berujung rusuh di Kota Bandung. Ke-42 tersangka tersebut, terlibat dalam aksi demo rusuh 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Sebanyak 42 tersangka yang terlibat dalam aksi demo berujung rusuh, dihadirkan Polda Jawa Barat saat menggelar keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (16/09/2025). Para tersangka ini ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

RelatedPosts

Karyawati Kompas TV Dilaporkan Hilang Pasca Tabrakan Kereta di Bekasi

Pertamina Genjot Pengembangan Bioetanol Domestik E20 Lewat Kolaborasi

Info Haji 2026: Per 28 April, 2 Jemaah Wafat, 40.796 Sudah Diterbangkan

Jumlah tersangka yang ditangani Ditreskrimum sebanyak 26 orang, sedangkan tersangka ditangani Ditressiber berjumlah 16 orang. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Dirreskirmum, Kombes Pol. Ade Sapari, dan Diressiber, Kombes Pol. Resza Ramadiansyah.

Rudi mengungkapkan, sebanyak 42 tersangka ditangkap setelah terlibat dalam aksi demonstrasi berujung rusuh di Gedung DPRD dan Mapolda Jawa Barat. Rudi memastikan, aksi demo berlangsung tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Unjukrasa pada hari itu, tidak sesuai ketentuan yang ada, dan kami kepolisian bertugas sesuai dengan ketentuan. Kami menempatkan pertama itu para negosiator, kejadiannya seketika tanpa ada orasi, mengemukakan pendapat tapi yang ada langsung menghujani batu. Beberapa personel kepolisian yang bertugas terluka, berusaha mengamankan diri di balik pagar Polda dan DPRD,” ujar Rudi.

Rudi menyebutkan, tanggal 29 Agustus aksi demo berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga tengah malam, bahkan berganti hari. Aksi demo berlangsung anarkis dengan terjadi aksi pelemparan bom molotov, batu, petasan, dan lain-lain.

“Massa menghujani bom molotov, batu, petasan dan lain-lain, hingga menjelang pagi. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang,” kata Rudi

Rudi mengungkapkan, berbagai fasilitas publik hingga gedung menjadi sasaran perusakan dan pembakaran massa. Polda Jabar melakukan penegakkan hukum dengan menindak tegas para pelaku anarkis.

“Pembakaran dilakukan, perusakan gedung DPRD, mobil polisi, terus dilakukan. Petasan, bom molotov, sampai menjelang pagi hari. Atas kewenangan yang ada, Polda Jabar melakukan penegakkan hukum, sesuai arahan Presiden, Kapolri, Menhan, dan kami lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku bertindak anarkis,” ungkap Rudi.

Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandung, seperti Gedung DPRD Jawa Barat, kantor Gubernur sisi kanannya dekat pos polisi habis terbakar. Di depan Gedung DPRD ada mes milik MPR RI itu pun dibakar, sisi kirinya Rumah Makan Sambara juga tidak luput dalam aksi pembakaran.

Ratusan Barang Bukti
Polda Jabar juga menunjukkan ratusan barang bukti, mulai bom molotov, petasan, kembang api, pakaian, bendera, hingga buku-buku mengandung paham anarkisme.

Para tersangka yang ditangani Ditreskrimum, dijerat Pasal 187, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ayat 1. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Para tersangka yang ditangani Ditressiber, yaknk Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55, dan/atau Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Tags: 42 Tersangka Aksi Demo Rusuh di BandungIrjen Pol. Rudi Setiawanjawa baratKapolda Jawa Baratkota bandungpolda jawa barat

Related Posts

Karyawati KompasTV, Nur Ainia Eka Rahmadhynna (Ain), dilaporkan hilang pasca tabrakan kereta di Bekasi.(Foto:Instagram KompasTV).

Karyawati Kompas TV Dilaporkan Hilang Pasca Tabrakan Kereta di Bekasi

Editor
28 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--KompasTV melaporkan salah satu karyawatinya bernama Nur Ainia Eka Rahmadhynna hilang kontak pasca kecelakaan Kereta Api Agro Bromo Anggrek...

CEO Pertamina New & Renewable Energy, John Anis, bersama PTPN III, Ryanto Wisnuardhy dan MedCo, Aradea Z Arifin melakukan penandatanganan kerja sama Pengembangan Bioetanol di Palm Oil, Gedung Agro Plaza, Jakarta pada Senin (27/04/2026).(Foto: Dok. Humas Pertamina)

Pertamina Genjot Pengembangan Bioetanol Domestik E20 Lewat Kolaborasi

Editor
28 April 2026

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi mandatori bioetanol menuju E20 pada 2028 guna memperkuat ketahanan energi nasional. SATUJABAR,...

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff,(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Per 28 April, 2 Jemaah Wafat, 40.796 Sudah Diterbangkan

Editor
28 April 2026

Pada 27 April 2026, satu jemaah wafat atas nama Kamariyah Dul Tayib (85 tahun) dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dengan...

Proses evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek tabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Kereta di Bekasi, Korban Terjebak di Gerbong Ringsek Berhasil Dievakuasi

Editor
28 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Proses evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, selesai...

Proses penanganan dan evakuasi pasca kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/04/2026) malam,

Tabrakan KA di Bekasi, 23 Perjalanan Kereta Api di Wilayah Daop 3 Cirebon Dibatalkan

Editor
28 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Peristiwa kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin...

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai menjenguk korban di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, pada Selasa (28/04/2026).(Foto: Setneg)

Tabrakan KA di Bekasi: Presiden Prabowo Pastikan Perbaikan Sarana di Perlintasan

Editor
28 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan segera melakukan investigasi menyeluruh serta mempercepat perbaikan sistem keselamatan perlintasan kereta...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.