SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan 42 tersangka dalam aksi demo berujung rusuh di Kota Bandung. Ke-42 tersangka tersebut, terlibat dalam aksi demo rusuh 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Sebanyak 42 tersangka yang terlibat dalam aksi demo berujung rusuh, dihadirkan Polda Jawa Barat saat menggelar keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (16/09/2025). Para tersangka ini ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
Jumlah tersangka yang ditangani Ditreskrimum sebanyak 26 orang, sedangkan tersangka ditangani Ditressiber berjumlah 16 orang. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Dirreskirmum, Kombes Pol. Ade Sapari, dan Diressiber, Kombes Pol. Resza Ramadiansyah.
Rudi mengungkapkan, sebanyak 42 tersangka ditangkap setelah terlibat dalam aksi demonstrasi berujung rusuh di Gedung DPRD dan Mapolda Jawa Barat. Rudi memastikan, aksi demo berlangsung tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Unjukrasa pada hari itu, tidak sesuai ketentuan yang ada, dan kami kepolisian bertugas sesuai dengan ketentuan. Kami menempatkan pertama itu para negosiator, kejadiannya seketika tanpa ada orasi, mengemukakan pendapat tapi yang ada langsung menghujani batu. Beberapa personel kepolisian yang bertugas terluka, berusaha mengamankan diri di balik pagar Polda dan DPRD,” ujar Rudi.
Rudi menyebutkan, tanggal 29 Agustus aksi demo berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga tengah malam, bahkan berganti hari. Aksi demo berlangsung anarkis dengan terjadi aksi pelemparan bom molotov, batu, petasan, dan lain-lain.
“Massa menghujani bom molotov, batu, petasan dan lain-lain, hingga menjelang pagi. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang,” kata Rudi
Rudi mengungkapkan, berbagai fasilitas publik hingga gedung menjadi sasaran perusakan dan pembakaran massa. Polda Jabar melakukan penegakkan hukum dengan menindak tegas para pelaku anarkis.
“Pembakaran dilakukan, perusakan gedung DPRD, mobil polisi, terus dilakukan. Petasan, bom molotov, sampai menjelang pagi hari. Atas kewenangan yang ada, Polda Jabar melakukan penegakkan hukum, sesuai arahan Presiden, Kapolri, Menhan, dan kami lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku bertindak anarkis,” ungkap Rudi.
Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandung, seperti Gedung DPRD Jawa Barat, kantor Gubernur sisi kanannya dekat pos polisi habis terbakar. Di depan Gedung DPRD ada mes milik MPR RI itu pun dibakar, sisi kirinya Rumah Makan Sambara juga tidak luput dalam aksi pembakaran.
Ratusan Barang Bukti
Polda Jabar juga menunjukkan ratusan barang bukti, mulai bom molotov, petasan, kembang api, pakaian, bendera, hingga buku-buku mengandung paham anarkisme.
Para tersangka yang ditangani Ditreskrimum, dijerat Pasal 187, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ayat 1. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Para tersangka yang ditangani Ditressiber, yaknk Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55, dan/atau Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.