• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Aksi Demo Rusuh di Bandung

Editor
Selasa, 16 September 2025 - 06:31
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan 42 tersangka dalam aksi demo berujung rusuh di Kota Bandung. Ke-42 tersangka tersebut, terlibat dalam aksi demo rusuh 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Sebanyak 42 tersangka yang terlibat dalam aksi demo berujung rusuh, dihadirkan Polda Jawa Barat saat menggelar keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (16/09/2025). Para tersangka ini ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Jumlah tersangka yang ditangani Ditreskrimum sebanyak 26 orang, sedangkan tersangka ditangani Ditressiber berjumlah 16 orang. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Dirreskirmum, Kombes Pol. Ade Sapari, dan Diressiber, Kombes Pol. Resza Ramadiansyah.

Rudi mengungkapkan, sebanyak 42 tersangka ditangkap setelah terlibat dalam aksi demonstrasi berujung rusuh di Gedung DPRD dan Mapolda Jawa Barat. Rudi memastikan, aksi demo berlangsung tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Unjukrasa pada hari itu, tidak sesuai ketentuan yang ada, dan kami kepolisian bertugas sesuai dengan ketentuan. Kami menempatkan pertama itu para negosiator, kejadiannya seketika tanpa ada orasi, mengemukakan pendapat tapi yang ada langsung menghujani batu. Beberapa personel kepolisian yang bertugas terluka, berusaha mengamankan diri di balik pagar Polda dan DPRD,” ujar Rudi.

Rudi menyebutkan, tanggal 29 Agustus aksi demo berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga tengah malam, bahkan berganti hari. Aksi demo berlangsung anarkis dengan terjadi aksi pelemparan bom molotov, batu, petasan, dan lain-lain.

“Massa menghujani bom molotov, batu, petasan dan lain-lain, hingga menjelang pagi. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang,” kata Rudi

Rudi mengungkapkan, berbagai fasilitas publik hingga gedung menjadi sasaran perusakan dan pembakaran massa. Polda Jabar melakukan penegakkan hukum dengan menindak tegas para pelaku anarkis.

“Pembakaran dilakukan, perusakan gedung DPRD, mobil polisi, terus dilakukan. Petasan, bom molotov, sampai menjelang pagi hari. Atas kewenangan yang ada, Polda Jabar melakukan penegakkan hukum, sesuai arahan Presiden, Kapolri, Menhan, dan kami lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku bertindak anarkis,” ungkap Rudi.

Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandung, seperti Gedung DPRD Jawa Barat, kantor Gubernur sisi kanannya dekat pos polisi habis terbakar. Di depan Gedung DPRD ada mes milik MPR RI itu pun dibakar, sisi kirinya Rumah Makan Sambara juga tidak luput dalam aksi pembakaran.

Ratusan Barang Bukti
Polda Jabar juga menunjukkan ratusan barang bukti, mulai bom molotov, petasan, kembang api, pakaian, bendera, hingga buku-buku mengandung paham anarkisme.

Para tersangka yang ditangani Ditreskrimum, dijerat Pasal 187, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ayat 1. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Para tersangka yang ditangani Ditressiber, yaknk Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55, dan/atau Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Tags: 42 Tersangka Aksi Demo Rusuh di BandungIrjen Pol. Rudi Setiawanjawa baratKapolda Jawa Baratkota bandungpolda jawa barat

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.