• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sadis! Gara-Gara Uang Sewa Mobil, Pelaku Bunuh Sekeluarga di Indramayu

Editor
Selasa, 09 September 2025 - 02:39
Ririn Rivanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), dua tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelaku menghabisi kelima korban dan mengubur mayatnya dalam satu lubang, hanya gara-gara kesal gagal menyewa mobil korban dan uangnya terpakai, hingga merencanakan tindakan pembunuhan secara keji.

Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Kelima korban yang mayatnya ditemukan terkubur dalam satu lubang di halaman rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Senin (01/09/2025), yakni Haji Sahroni, 70 tahun, anaknya Budi Awalludin, 43 tahun, menantu, Euis Juwita Sari, 37 tahun, serta kedua cucunya, Ratu, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.

RelatedPosts

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap setelah kabur ke sejumlah tempat, pria berinisial RD, 35 Tahun, dan temannya, PS, 29 tahun. Kekesalan RD sebagai pelaku utama terhadap korban Budi Awalludin, yang melatarbelakangi kasus pembunuhan.

“Diawali konflik pelaku RD dengan korban BA (Budi Awalludin). Pelaku kesal saat berencana menyewa mobil Avanza kepada korban dan telah memberi uang sewa Rp.750 ribu, pada 25 Agustus 2025. Saat akan digunakan, mobilnya mogok, lalu pelaku meminta uang sewa dikembalikan tapi sudah dipakai korban dibelanjakan dagangan sembako,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (09/09/2025).

Hendra mengatakan, pelaku yang marah karena kesal lalu merencanakan membunuh korban. Padahal, korban sudah meminta waktu untuk bisa mengembalikan uang sewa

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan empat anggota keluarganya, pada 29 Agustus 2025. Pelaku yang sudah merencanakan sebelumnya mendatangi rumah korban ditemani PS,” kata Hendra.

Korban Budi Awalludin tewas setelah dihantam cangkul dan pipa besi yang telah disiapkan pelaku di halaman rumahnya. Pelaku datang dengan berpura-pura bertamu, kemudian mengajak korban keluar dari rumah dan menawarkan bisnis BBM.

Setelah membunuh korban, pelaku masuk ke dalam rumah, menghabisi ayahnya, Sahroni, istri, Euis Juwita, dan anaknya, Ratu. Sementara bayi delapan bulan tewas di tangan PS yang awalnya hanya bertugas mengawasi lokasi, dengan menenggelamkannya ke bak mandi.

Mayat Korban Dikubur
Selang sehari kemudianz pelaku kembali lagi ke rumah korban. Kelima korban yang sudah menjadi mayat, dikubur dalam satu lubang di samping halaman rumahnya.

Pelaku kemudian merapikan dan membersihkan rumah korban dari ceceran darah, untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku mengumpulkan barang bukti dan membuangnya, serta membawa kabur mobil Toyota Corolla, Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasaan, tiga buah telepon selular, dan uang Rp.7 juta.

“Pada malam 31 Agustus 2025, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengubur mayat ditumpuk menjadi satu dalam satu lubang di halaman rumah. Pelaku merapikan dan membersihkan TKP (tempat kejadian perkara) untuk hilangkan jejak, membuang barang bukti, serta membawa kabur dua mobil Toyota Corolla dan Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasan, tiga ponsel, dan uang tunai Rp.7 juta,” ungkap Hendra.

Setelah menginap di hotel, pelaku kabur ke sejumlah tempat, mulai Bogor, Jakarta, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat berhasil melacak keberadaaannya saat kembali lagi ke Indramayu, hingga keduanya berhasil ditangkap di daerah Kedokan Bunder, pada Senin (08/09/2025) dinihari.

Kedua pelamu dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, serta Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Tags: dua pelaku ditangkapkabupaten indramayuKasus Pembunuhan Satu Keluargapolda jawa baratPolres Indmayu

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia, Kamis (18/6), di Kecamatan Lengkong, Bandung.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.