• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kompol Kosmas Dipecat Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis

Editor
Rabu, 03 September 2025 - 09:00
Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae.(Foto:Istimewa).

Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae. Kosmas dipecat dari Polri atas kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Menjatuhkan sanksi etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang kode etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (03/09/2025).

RelatedPosts

Pemkab Bekasi: Produksi Tambak Naik, PLN Dorong Elektrifikasi Tambak Udang

Pasca Tabrakan Maut di Bekasi, KA Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

2 Anak di Bogor Tersambar Petir Saat Bermain Bola di Lapangan, Satu Tewas

Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang kode etik yang digelar secara tertutup oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut, langsung mengajukan banding atas putusan PTDH Majelis KKEP.

Persidangan menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap sopir rantis, Bripka Rohmat, yang juga dinyatakan kategori pelanggaran berat, Kamis (4/9/2025).

Dalam peristiwa tragis menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, samping Bripka Rohmat. Rantai bernomor PJJ 17713-VII menabrak dan melindas Affan hingga tewas saat aksi demo di Gedung DPR.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis, masuk kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik setelah Bripka Rohmst, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespon dengan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengusut tuntas kematian Affan. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian, langsung diproses etik dan dikenakan penempatan khusus (patsus).

Presiden Prabowo Subianto juga menyampailan kecewa terhadap tindakan personel Brimob. Prabowo meminta Polri mengusus tuntas dan memberi hukuman sekeras-kerasnya.

Tags: Affan KurniawanDilindas Rantis BrimobDivisi Propam PolrijakartaKasus Kematian Driver OjolKompol Kosmas K. Gaemabes polriPTDHSidang Komisi Kode Etik Profesi

Related Posts

Petani atau penambak udang.(Foto: Istimewa)

Pemkab Bekasi: Produksi Tambak Naik, PLN Dorong Elektrifikasi Tambak Udang

Editor
5 Mei 2026

Dukungan diberikan dalam bentuk pelatihan, pendampingan budidaya, serta sarana pendukung berbasis listrik. SATUJABAR, JAKARTA — PLN Unit Induk Distribusi Jakarta...

Kereta Api.(Foto:Istimewa).

Pasca Tabrakan Maut di Bekasi, KA Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan layanan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek telah berganti nama. KA yang terlibat...

Ilustrasi petir.(Foto:Istimewa).

2 Anak di Bogor Tersambar Petir Saat Bermain Bola di Lapangan, Satu Tewas

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Dua orang anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang bermain bola di lapangan terbuka. Akibatnya, satu...

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.(Foto:Istimewa).

9 Korban Penyiraman Air Keras Kurir Paket di Tasikmalaya Luka Parah

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Sembilan pekerja korban penyiraman air keras seorang kurir paket di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terluka parah. Kesembilan korban, terdiri...

Job Fair Kota Bandung 2025.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tingkat Pengangguran Terbuka Jabar Capai 6,64 Persen, Februari 2026

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Februari 2026 sebanyak 26,89 juta orang,...

Tangkapan layar rekaman CCTV aksi begal di siang bolong terhadap kurir paket di Jalan Maksudi, Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

2 dari 4 Begal Viral di Bandung Bawa Kabur Sepeda Motor Kurir Paket Masih Diburu

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih memburu dua dari empat pelaku begal terhadap kurir paket di siang bolong di Kota Bandung, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.