SATUJABAR, SUMEDANG–Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang di Kabupaten Sumedang. Kedua mantan dan Direktur Utama (Dirut) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Kedua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, yakni berinisial HM dan IS. Tersangka HM merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Sarana bergelut di bidang pertambangan periode 2019-2022, sedangkan IS, Dirut PT. Jasa Sarana, periode Juli 2022 hingga sekarang.
“Penetapan kedua tersangka (HM dan IS) hasil penyidikan berdasarkan alat bukti, bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli. Selain itu, diperkuat barang bukti lainnya yang telah disita penyidik, ditemukan adanya indikasi kuat terjadi penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT. Jasa Sarana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangannya, Kamis (21/08/2025).
Adi mengatakan, selama menjabat pada periode kedua Dirut, ada temuan transaksi pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan dalam pertambangan. Temuan terjadi di wikayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
“Mereka melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan ketentuan, atau aturan yang berlaku. Selain itu, tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB),” kata Adi.
Selaib lenyelewengan pajak tambang, material pertambangan yang dilakukan PT Jasa Sarana tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi produksi perusahaan. Akibatnya nwgara dirugikan hingga Rp.3 miliar.
“Total kerugian negara sementara hasil pemeriksaan, mencapai Rp.3 miliar. Nilai kerugian masih terus didalami oleh tim penyidik,” ungkap Adi.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.