JAKARTA – Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menegaskan bahwa era digitalisasi layanan publik harus bertransformasi dari pendekatan government-centric menjadi citizen-centric, dengan menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai pusat dari setiap kebijakan dan inovasi layanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mira saat menyampaikan pidato kunci dalam Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (6/8/2025). Acara ini mengangkat tema “Tackling Issues in Modernizing Digital Government: Addressing Gaps in Infrastructure, Security and Skills.”
“Sekarang paradigma kita ubah menjadi citizen-centric, yaitu berfokus pada masyarakat sebagai pengguna. Masyarakat hanya perlu satu kali menyampaikan data, dan instansi pemerintah harus saling terhubung untuk memanfaatkannya,” ujar Mira melalui keterangan resmi.
Dari Silo ke Kolaborasi Digital
Mira mengungkapkan bahwa pendekatan silo yang sebelumnya mendominasi sistem pelayanan publik kini harus ditinggalkan. Pemerintah dituntut menyediakan layanan digital yang terintegrasi, aman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, melalui kolaborasi antarinstansi dan berbasis data.
Transformasi digital pemerintah telah diuraikan secara lebih rinci dalam RPJMN 2025–2029, menandai pergeseran strategi dari sekadar pembangunan infrastruktur digital ke upaya modernisasi sistem pemerintahan yang utuh.
“Transformasi digital tidak hanya soal infrastruktur atau ekonomi digital, tapi bagaimana pemerintah itu sendiri didigitalkan dan mampu memberikan layanan publik yang seamless, aman, dan relevan dengan kebutuhan pengguna,” jelasnya.
Penguatan Infrastruktur Data Lewat Ekosistem PDN
Salah satu pilar penting dalam transformasi ini adalah penguatan infrastruktur data, khususnya melalui Pusat Data Nasional (PDN). Sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2018, seluruh data instansi pusat dan daerah wajib disimpan dalam fasilitas PDN yang dikelola pemerintah.
Namun kini, pendekatannya dikembangkan menjadi ekosistem PDN yang inklusif, dengan melibatkan penyedia cloud pihak ketiga selama memenuhi persyaratan keamanan dan kedaulatan data, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 519 Tahun 2024.
“Kita sekarang bergeser ke penyelenggaraan PDN berbasis ekosistem. Bukan hanya PDN milik pemerintah, tapi juga bisa melibatkan cloud provider yang telah memenuhi standar tertentu,” kata Mira.
Pemerintah Ajak Industri Berkolaborasi
Dalam semangat kolaborasi, pemerintah secara terbuka mengajak pihak swasta, terutama pelaku industri pusat data dan cloud computing, untuk turut serta membangun infrastruktur digital nasional.
“Kami sangat berharap para pelaku industri melihat ini sebagai sinyal positif. Pemerintah membuka diri untuk berkolaborasi membangun layanan publik digital yang modern dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tutup Mira.
Transformasi digital yang inklusif, berbasis masyarakat, dan kolaboratif ini diharapkan mampu mewujudkan ekosistem layanan publik yang tidak hanya efisien dan efektif, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital Indonesia.