• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Ungkap Temuan Impor Ilegal Senilai Rp26,48 Miliar Selama Januari–Juli 2025

Editor
Kamis, 07 Agustus 2025 - 06:55
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6 Agt).(Foto: Dok. Kemendag)

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6 Agt).(Foto: Dok. Kemendag)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya pelanggaran impor dengan nilai pabean mencapai Rp26,48 miliar selama periode Januari hingga Juli 2025. Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (post-border) yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8).

“Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak komoditas impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Mendag Budi Santoso melalui keterangan resmi

RelatedPosts

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

118 Dokumen Impor Tak Sesuai Ketentuan

Selama periode tersebut, Kemendag melalui Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh 1.571 pelaku usaha.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor. Pelanggaran utamanya terkait ketiadaan dokumen impor wajib, seperti:

Persetujuan Impor (PI)

Laporan surveyor

Izin tipe untuk UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya)

Nomor pendaftaran barang untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)

Komoditas yang Terlibat

Komoditas yang diimpor secara ilegal atau tanpa dokumen lengkap antara lain:

Ban

Bahan baku plastik

Produk makanan dan minuman

Obat tradisional dan suplemen kesehatan

Produk kehutanan dan produk hewan

Bahan kimia tertentu

Keramik

Produk elektronik

Kaca lembaran

Barang tekstil tertentu

Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)

Komitmen Penegakan Hukum

Kemendag menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tata niaga impor, khususnya setelah barang melewati kawasan pabean. Langkah ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dalam negeri, dan memastikan bahwa produk impor yang masuk memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum akan terus diperkuat,” tegas Mendag.

Tags: barang ilegaleksporimporkemendagKementerian Perdaganganmendag

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Ibu rumah tangga tersebut,...

Kereta api melintasi jembatan.(FOTO: Humas KAI). penumpang KAI 2024,ka parahyangan.layanan baru KAI, KA Cut Meutia.KA Pasundan

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Garut meluncurkan program...

Kepala KSP Dudung Abdurachman.(Foto: Dok. Kantor Staf Presiden)

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rumor yang mengaitkan namanya...

Bandung Zoo,kebun binatang

Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Begini Persiapannya

Editor
11 Juni 2026

Bandung Zoo wajib setor Rp4,3 miliar setiap tahun serta wajib bagi hasil keuntungan sebesar 11 persen kepada Pemerintah Kota Bandung....

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB, Ibu-Ibu Demo di Kantor DPRD Protes Sistem SPMB Jabar 2026

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah ibu-ibu di Kota Bandung berunjukrasa memprotes pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, diawali kisruh Pemetaan...

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.(Foto: Humas Komdigi),Calon anggota KIP

Calon Anggota KIP 2026-20230 Diserahkan ke DPR

Editor
11 Juni 2026

Calon anggota KIP atau Komisi Informasi Pusat hasil seleksi rekrutmen untuk periode 2026–2030 diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.