• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Verifikasi 1.178 Narapidana Lolos untuk Program Amnesti Presiden Prabowo

Editor
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 05:22
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Foto: Dok. Kemenkum)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Foto: Dok. Kemenkum)

JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan perkembangan program pemberian amnesti yang merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Supratman menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah dinyatakan lolos verifikasi administratif untuk menerima amnesti.

Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan memeriksa dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sementara itu, sebanyak 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

RelatedPosts

PERSIB Luncurkan Jersey 2026-2027, Produsen Kelme

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ujar Supratman melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak diberikan secara sembarangan dan hanya diberikan kepada narapidana dalam empat kategori tertentu yang dipilih berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Empat kategori tersebut meliputi:

  • Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pelaku tindak pidana makar sesuai ketentuan KUHP.
  • Terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintah yang terkait dengan UU ITE.
  • Narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lansia di atas usia 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti ini dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Proses verifikasi melibatkan Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, jumlah awal calon penerima amnesti tercatat sebanyak 44.495 orang pada Februari 2025. Setelah melalui seleksi ketat dengan prinsip kehati-hatian, angka tersebut menyusut menjadi 1.669 orang pada April 2025.

Program amnesti ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan rekonsiliasi nasional yang dicanangkan pemerintah dalam masa awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Tags: Menteri HukumMenteri Hukum Supratman Andi AgtasSupratman Andi Atgas

Related Posts

Jersey Persib 2026-2026 by Kelme.(Foto: Website persib.co.id)

PERSIB Luncurkan Jersey 2026-2027, Produsen Kelme

Editor
26 Agustus 2026

BANDUNG - PERSIB resmi memperkenalkan jersey yang akan digunakan untuk mengarungi kompetisi Super League musim 2026/27. Peluncuran berlangsung di Bandung...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.