• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kapolda Jabar: Ada Uang Rp.2,7 Miliar di 4 ATM Pengelola Judi ‘Kasino’

Editor
Rabu, 18 Juni 2025 - 12:32
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers pengungkapan praktik perjudian 'Kasino' di Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers pengungkapan praktik perjudian 'Kasino' di Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan, ada uang total Rp.2,7 miliar yang tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola Judi ‘Kasino’, selain uang tunai Rp.359 juta, saat melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan arena praktik perjudian konvensional yang berada di dalam ruko di Kota Bandung, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, ada uang total Rp.2,7 miliar tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola judi. Sementara dalam penggerebekan, kami temukan uang tunai Rp.359 juta di lokasi,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol.Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP), di Kosambi, Kota Bandung, Rabu (18/06/2025).

RelatedPosts

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

Rudi mengatakan, penyidik sedang mendalami lagi hasil temuan uang miliaran tersebut, apakah termasuk omzet selama tiga hari terakhir, dan sebagainya. Rudi tidak segan untuk menerapkan pasal pencucian uang, jika uang omzet judi tersebut, terbukti digunakan dalam tindak kejahatan lain.

“Kita pastikan akan terus mendalami dan mengikuti aliran uang (omzet) ini kemana. Asal uang dari mana, sehingga bisa dijadikan modal membuka praktik ini,” tegas Rudi.

Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan, untuk mengungkap aliran dana dari praktik perjudian konvesional yang dibongkarnya. Dari dasar bukti aliran dan transaksi keuangan tersebut, penyidik bisa memiliki kewenangan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

44 Orang Jadi Tersangka
Dalam praktik perjudian ‘Kasino’ jenis ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’, para pelaku bisa bermain dengan memasang taruhan minimal Rp.300 ribu hingga Rp.3 juta. Taruhan di atas Rp.3 juta akan diarahkan bermain di ruang VIP.

Sebanyak 44 orang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dua orang selaku manajemen dan penyelenggara, berinisial HP dan CW, sisanya para pemain, serta kasir

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jabar. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, arena praktik perjudian ‘Kasino’ di dalam ruko yang disamarkan sebagai tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke, di Kosambi, Kota Bandung, digerebek Polda Jabar. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi judi.

Ruko yang dijadikan arena praktik perjudian ‘Kasino’ berada di tengah aktivitas Pasar Kosambi. Polda Jabar yang berhasil mengendus dan melakukan penggerebekan, saat praktik perjudian konvesional ‘Kasino’ tersebut, sedang berlangsung.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ruko bernomor 126 yang dijadiman tempat perjudian ‘Kasino’ berada tersembunyi di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian dikelola oleh tiga orang yang sudah diamankan.

“Lokasi ruko berada tersembunyi dan tersamarkan, meski berada di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian ‘Kasino’ yang dijalankan, merupakan judi kovensional, dimana mereka yang bermain (berjudi) harus datang ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, sebanyak 63 orang, termasuk tiga orang sebagai pengelola diamankan. Selain itu, disita barang bukti uang tunai total Rp.359 juta, serta 10 meja judi jenis niu-niu dan baccarat dalam satu ruangan VIP.

Lokasi praktik perjudian disamarkan menjadi tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke. Polda Jabar berhasil membongkar, setelah melakukan penyelidikan dengan penyamaran.

“Promosinya sebagai tempat sewa bermain futsal dan billiard. Itu hanya kamuflase, dan Alhamdulillah kami bisa mengendus, melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran, hingga menggerebeknya,” ungkap Hendra.(chd).

Tags: Irjen Pol. Rudi SetiawanJudi KasinoJudi Konvensionalkapolda jabarOmzet MiliaranPasar Kosambi Kota Bandungpolda jabar

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kanan), berbincang dengan pendiri MS Glow, Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (tengah), saat kunjungan kerja ke kantor MS Glow, Malang, Jawa Timur, Kamis (30/07/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan kerja ke kantor MS Glow...

Lokasi penebangan pohon di Jalan Riau Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Enam Bulan Tewas Terbakar

Editor
31 Juli 2026

SATUJABAR, CIREBON--Peristiwa kebakaran memilukan melanda bangunan rumah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Selain menghanguskan bangunan rumah, kebakaran juga merenggut nyawa...

Kekeringan akibat musim kemarau panjang el nino godzilla.(Foto:Istimewa).

El Nino 2026: Hari Tanpa Hujan Terlama di Purworejo Jateng

Editor
31 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Niño akan bertahan setidaknya hingga awal kuartal pertama...

Baituzzakah Pertamina (BAZMA) Refinery Unit VI Balongan menggandeng Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Wiralodra, gelar menggelar Pelatihan Pembuatan Tempe Skala Rumahan bagi kelompok ibu-ibu mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.(Foto: Istimewa)

Berdayakan Eks TKW, BAZMA Pertamina Kilang Balongan Gelar Pelatihan Tempe Guna Pacu Ekonomi Desa Rawadalem

Editor
31 Juli 2026

SATUJABAR, BALONGAN INDRAMAYU – Baituzzakah Pertamina (BAZMA) Refinery Unit VI Balongan mengambil langkah nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekitar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat