• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Sekda Kota Bandung Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Editor
Rabu, 11 Juni 2025 - 08:28
Mantan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Kanan) dituntut enam setengah tahun penjara oleh JPU di PN Kota Banduung. (Dok. Istimewa)

Mantan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Kanan) dituntut enam setengah tahun penjara oleh JPU di PN Kota Banduung. (Dok. Istimewa)

Sementara eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara enam setengah tahun penjara. Dia dituntut dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ema diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

RelatedPosts

Kemenperin dan Danareksa Genjot Kembangkan Industri Dongkrak Hilirisasi

Piala Dunia 2026 Grup C: Brasil & Maroko Lolos, Skotlandia Kritis, Haiti Habis

Piala Dunia 2026 Grup B: Swiss & Kanada Lolos, Bosnia Ada Peluang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.

Jaksa mengstskan, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran uang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, jaksa mengatakan, harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.

Jaksa menyebut, Ema Sumarna sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. (yul)

Tags: ema dituntut penjaraEma Sumarnamantan eks sekda bandungpengadaan cctvPN Bandung

Related Posts

wisata industri

Kemenperin dan Danareksa Genjot Kembangkan Industri Dongkrak Hilirisasi

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pengembangan kawasan industri untuk mempercepat hilirisasi, menarik investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup C: Brasil & Maroko Lolos, Skotlandia Kritis, Haiti Habis

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25 Juni 2026 WIB di Grup...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup B: Swiss & Kanada Lolos, Bosnia Ada Peluang

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25 Juni 2026 WIB di Grup...

Jalan Layang Pasupati

Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan...

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.(Foto:Istimewa).

RSHS Bentuk Tim Medis Tangani Wanita Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Batat, membentuk tim medis khusus untuk menangani YT, wanita muda berusia 29...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembangan data center kunci untuk memacu pertumbuhan ekonomi..(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga: Data Center Jadi Game Changer Baru

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Transformasi digital menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.