SATUJABAR, BANDUNG–Sudah banyak anggota Ormas Grib Jaya ditangkap polisi, setelah terlibat sejumlah aksi premanisme. Kali ini, Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap anggota Grib Jaya karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Anggota Grib Jaya yang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu, bernama Agus Gusnawan. Agus Gusnawan ditangkap di wikayah Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, Agus Gusnawan ditangkap di kamar kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 13 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti paket sabu siap diedarkan seberat 106 gram.
“Tersangka kita amankan di kamar kontrakannya, pada 13 Mei 2025. Tim Satresnarkoba Polres Cimahi, menemukan barang bukti sabu seberat 106 gram dalam 29 paket siap diedarkan,” ujar Niko kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Jum’at (30/05/2025).
Niko mengatakan, tersangka tercatat sebagai anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. (KBB). Tersangka menjadi anggota Grib Jaya di wilayah Kecamatan, atau PAC Parongpong.
“Tersangka ini merupakan anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. Keanggotaannya dibuktikan dengan tersangka tergabung dalam grup WhatsApp (WA) Grib Jaya PAC Parongpong,” kata Niko.
Tersangka sudah menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir. Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Baron, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran. Tersangka mendapat komisi sebesar Rp.5 juta dari hasil sabu yang diedarkannya.
Tersangka beralasan, menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengedar sabu sudah menjadi mata pencahariannya, dan sebagai tameng masuk menjadi anggota Ormas Grib Jaya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terssangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.(chd).