SATUJABAR, BANDUNG–Balas dendam setelah terlibat keributan di jalan, menyeret dua pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ke penjara. Keduanya diringkus polisi setelah kompak menghabisi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga tewas.
Kedua pemuda berinisial TB, 25 tahun, dan AM, 18 tahun, diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, di tempat persembunyiannya di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Keduanya lari dan bersembunyi, setelah kompak menghabisi anak ‘punk’, yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Kastreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, terungkapnya kasus penganiayaan yang menewaskan korban berinisial HS, 16 tahun, berawal dari informasi dari rumah sakit. Informasi tersebut menyebutkan, ada remaja pria dalam kondisi babak-belur dibawa ke rumah sakit sampai akhirnya tidak tertolong.
“Informasi dari rumah sakit di Cicalengka, pada Rabu 14 Mei 2025. Kami langsung datang dan mengidentifikasi korban, yang diketanui berinisial HS, berstatus pelajar berusia 16 tahun,” ujar Luthfi, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (28/05/2025).
Luthfi mengatakan, korban mengalami luka-luka di tubuh, telinga, dan kepala bagian belakang. Luka parah dialami korban, termasuk ditemukan ada luka tusuk senjata tajam, yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong saat ditangani tim medis.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Raya Bandung-Garut, Tim Satreskrim mendapatkan petujuk terkait pelaku penganiayaan. Pemeriksaan saksi-saksi di TKP, mengarah ke tiga orang pelaku.
“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, mengarah ke tiga orang pelaku. Inisial TB dan AM yang berhasil kita tangkap, serta Z masih dalam pengejaran,” kata Luthfi.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, menganiaya korban yang direncanakan sebelumnya. Selain menggunakan tangan kosong, korban juga ditikam senjata tajam.
Luthfi mengungkapkan, motif para pelaku melakukan penganiayaan sebagai aksi balas dendam. Salah seorang pelaku, AM, mengaku, sebelumnya sempat dipukul korban saat terlibat keributan di jalan.
“Pelaku AM mengaku dipukul korban saat terlibat keributan di jalan, lalu bercerita kepada pelaku TB. Mereka kemudian merencanakan balas dendam, hingga terjadi penganiayaan,” ungkap Luthfi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.(chd).