• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Negatif, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Editor
Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:25
Ilustrasi korban.pelecehan (Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban.(Foto:Istimewa).

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten negatif dan meresahkan. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas komunitas daring yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong dalam penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Menurut Alexander, konten yang tersebar dalam grup tersebut masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak. Ia mengungkapkan, grup itu memuat fantasi dewasa terhadap anggota keluarga, termasuk terhadap anak-anak di bawah umur.

“Ini pelanggaran berat. Perlindungan anak adalah prioritas. Tidak boleh ada ruang bagi konten semacam ini di dunia digital,” tegasnya.

Kementerian Komdigi mengapresiasi langkah cepat dari pihak Meta, selaku penyedia platform Facebook, yang langsung merespons permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Pemutusan akses ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk secara aktif melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan menjamin lingkungan digital yang sehat bagi tumbuh kembang anak.

“Peran platform digital dalam memoderasi konten kini menjadi sangat krusial,” ujar Alexander.

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk menjaga ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada anak.

Namun demikian, Alexander juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang digital. Ia mengajak seluruh warga untuk aktif mengawasi dan melaporkan konten yang membahayakan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya. Segera laporkan konten dan aktivitas digital yang meresahkan melalui kanal resmi kami di aduankonten.id,” tutupnya.

Tags: grup facebookkomdigikonten negatif

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.