• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Negatif, Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Editor
Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:25
Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten negatif dan meresahkan. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas komunitas daring yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong dalam penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Menurut Alexander, konten yang tersebar dalam grup tersebut masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak. Ia mengungkapkan, grup itu memuat fantasi dewasa terhadap anggota keluarga, termasuk terhadap anak-anak di bawah umur.

“Ini pelanggaran berat. Perlindungan anak adalah prioritas. Tidak boleh ada ruang bagi konten semacam ini di dunia digital,” tegasnya.

Kementerian Komdigi mengapresiasi langkah cepat dari pihak Meta, selaku penyedia platform Facebook, yang langsung merespons permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Pemutusan akses ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk secara aktif melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan menjamin lingkungan digital yang sehat bagi tumbuh kembang anak.

“Peran platform digital dalam memoderasi konten kini menjadi sangat krusial,” ujar Alexander.

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk menjaga ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada anak.

Namun demikian, Alexander juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang digital. Ia mengajak seluruh warga untuk aktif mengawasi dan melaporkan konten yang membahayakan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya. Segera laporkan konten dan aktivitas digital yang meresahkan melalui kanal resmi kami di aduankonten.id,” tutupnya.

Tags: grup facebookkomdigikonten negatif

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada Penutupan Muktamar ke-35 NU di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Senin (31/08/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

Editor
31 Agustus 2026

JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berjalan dalam dua...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama dalam aspek konsolidasi keuangan perusahaan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama...

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang tiba-tiba anjlok saat dilintasi rombongan Bupati, Citra Priyami, seusai diresmikan.(Foto:Istimewa).

Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Bupati Citra Alami Luka Memar

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengalami luka memar, setelah Jembatan Gantung Pongpet, yang baru diresmikannya tiba-tiba anjlok. Saat kejadian, Bupati,...

Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.(Foto: Humas Kemenhut)

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

Editor
31 Agustus 2026

PROBOLINGGO – Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diselidiki Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali,...

Jalan mulus di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Jalan Mulus di Sumedang Hingga ke Pelosok

Editor
31 Agustus 2026

SUMEDANG – Jalan mulus memudahkan mobilitas warga di Kecamatan Tomo yakni ruas jalan Mekarwangi-Darmawangi Kabupaten Sumedang. Ruas jalan itu sudah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.